Sabtu, 02 Februari 2008

Pidana

Pidana itu apa? Sekarang ini artinya sudah campur aduk. KBBI juga merekam yang campur aduk itu sampai saya bingung mau menafsirkan apa itu pidana.

Waktu saya belajar Pengatar Ilmu Hukum, guru saya berkata bahwa "pidana" adalah tindak kejahatan yang dapat dihukum atau diganjar dengan hukuman (kurungan penjara, denda atau tembak sampai mati).
Pidana itu disebut kejahatan yang dapat dihukum, oleh karena ada juga kejahatan yang tidak dapat dihukum.

Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) kejahatan yang "tidak dapat" dihukum itu disebut dalam bahasa Belanda "noodweer", yaitu perbuatan kejahatan yang dilakukan karena terpaksa. Apa pun istilahnya, pidana itu maksudnya adalah kejahatan. Titik. Itu yang saya tahu.

Orang awam, sejak zaman dulu ketika saya masih sekolah di kampung, pada umumnya tak mengenal istilah pidana, sebab kitab suci yang mereka baca pun tidak menggunakan istilah pidana. Ya haruslah ya, dan tidak haruslah kita katakan tidak, lain dari itu jahat. Yang jahat itu tentu kita semua tahu, yaitu perbuatan melanggar hukum, peraturan, dan adat istiadat.

Kejahatan adalah perbuatan buruk yang merugikan orang lain, dan yang melakukan itu patut diganjar dengan hukuman. Karena itu jelas, bahwa "pidana" itu bukanlah "hukuman". Tetapi bahasa di kalangan orang ilmuwan dan orang paham hukum, istilah pidana itu mereka cuap-cuap --menurut pengamatan saya-- sudah campur aduk.

Kadang-kadang disebut "kejahatan" tetapi lain waktu disebut "hukuman". Kadang-kadang "dipidana" artinya "dihukum". Contoh: dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.

Coba perhatikan rekaman KBBI edisi ketiga pada halaman 871. Pidana: n Huk, kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb): kriminal. Seterusnya, contoh:

-- anak-anak adalah pidana yg dikenakan thd anak-anak yang melakukan perbuatan yg bertentangan dengan hukum pidana. --badan adalah pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar).

-- denda adalah pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. --kurungan adalah pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum. Dan seterusnya dan seterusnya.. ......dst.

Jikalau "pidana" itu diartikan sebagai "kejahatan" mengapa pidana (kejahatan) pada contoh dalam KBBI itu bisa dikenakan thd anak-anak, badan, dan denda? Menurut pemahaman saya, "anak-anak, badan, denda, dan kurungan, dst" dalam contoh pada kamus itu bukan kejahatan atau pidana.

Sekilas tampak, kata "pidana" itu sudah menjalar-jalar kian kemari sehingga dapat disimpulkan dengan arti "hukuman". Contohnya, pidana badan, pidana denda, dan pidana kurungan. Tetapi, KBBI tidak memberi arti "hukuman" pada lema pidana.

Saya mungkin keliru membaca kamus, tetapi pada kenyataanya memang begitulah yang tertulis ketika para wartawan menyiarkan berita mengenai pengadilan.

Tinggallah kusendiri terpaku menatap langit....Bingung!

Januari 2007

I. Umbu Rey

Tidak ada komentar: