Rabu, 30 Januari 2008

Mencuri

Mencuri itu berasal dari kata dasar "curi". Orang yang mencuri itu disebut pencuri atau maling, dan orang yang hilang barang-barangnya karena dicuri adalah korban pencurian lantaran dia kecurian.
Semua kata yang berkembang melalui kata "curi" itu masuk dalam kategori pidana kejahatan.

Menurut buku KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tindak kejahatan ini biasanya dihukum dengan kurungan badan dalam penjara yang berat ringannya bergantung pada pertimbangan Pak Hakim.

Meskipun begitu, ada juga kegiatan mencuri atau pencurian yang tidak diatur dalam KUHP, yakni "mencuri pandang" atau "mencuri hati". Pencurian model begini biasanya dilakukan dengan sembunyi-sembunyi supaya tidak ketahuan. Karena itu perbuatan ini tidak biasanya dilaporkan ke polisi. Walaupun demikian, "mencuri pandang" sering kali tidak menyenangkan juga bagi si tercuri lantaran dia merasa tidak nyaman.

Ada juga perbuatan lain yang disebut "mencuri kesempatan". Pencurian macam begini sama artinya dengan "mencari kesempatan". Ini jelas bukan kiasan, bukan pula tindak pidana sebab orang (perempuan) yang kecurian paling-paling cuma bisa menunjukkan sikap malu-malu kucing.

Kadang-kadang juga si perempuan malah merasa gede rasa atau GR sebab menjadi incaran pemuda ganteng. Kecuali jika yang tercuri itu merasa dilecehkan karena "anunya" dicuil-cuil maka "mencuri kesempatan" yang begini ini bisa masuk urusan kepolisian.

Dalam olahraga ada juga perbuatan mencuri. Apa pun modus operandinya, perbuatan mencuri itu adalah kejahatan. Atlet yang mencuri start dalam nomor lari 100 meter, misalnya, bisa kena diskualfikasi.

Anehnya, berita olahraga yang disiarkan Kantor Berita Antara dari Aceh menyebutkan bahwa Ketua Ikasi Aceh Anas M. Adm berkata, "Kita tetap optimistis Aceh pada PON Kaltim bisa mencuri satu atau dua medali emas dalam cabang anggar." Wah duh, optimistis kok mesti pakai mencuri medali.

Mencuri medali dalam kasus ini tidak dapat ditafsirkan sebagai metafora seperti pada kata "mencuri hati". Panitia pertandingan akan marah sebab telah kecurian dua medali emas oleh orang Aceh. Orang berlaga di arena pertandingan adalah untuk menguji atau mengadu kekuatan, keterampilan dan berlomba supaya mendapat medali. Karena itu atletnya jangan disuruh mencuri medali.

Anda sekalian tentu tahu, bahwa negeri yang baru saja dilanda konflik dan tsunami ini sedang giat-giatnya menjalankan Syariat Islam (SI). Maka dibuatlah peraturan daerah yang disebut "kanun". Konon, siapa saja yang mencuri akan mendapat ganjaran hukuman potong tangan
atau dicambuk.

Bagaimana nasib atlet anggar Aceh jikalau dalam PON nanti dia benar-benar mencuri medali emas. Gawat bukan? Maka jalan untuk menyelamatkan atlet itu dari hukuman menurut kanun, maka istilah "mencuri medali emas" itu mesti diganti dengan istilah lain yang bebas dari maksud pidana.

Jadi, apa istilahnya. Terserah Anda. Cuma saya khawatir, jangan-jangan istilah "mencuri emas" itu lalu berkembang menjadi "merampok emas". Ini kejahatan sesungguhnya, dan orang yang mencuri, jika tertangkap tangan, pastilah babak belur dihajar massa sebelum masuk bui.

Istilah olahraga memang suka bikin orang "cureng" atau mengerutkan dahi. Cureng itu terjadi karena orang "curiga". Kalau orang kedapatan mencuri, maka "curik" dan "cundrik" pun biasanya bertindak. Anak-anak yang kedapatan mencuri juga dihajar dengan "cunduk". Sebelum polisi tiba di tempat kejadian perkara tersangka pencuri akan "cungap-
cangip" kena bogem mentah.

Mencuri pandang biasanya dilakukan oleh laki-laki karena korbannya biasanya "cumil" dan "culun". Tetapi kalau perempuan suka berkata "cupar" wajahnya tidak akan dilirik orang laki. Kalau dilawan maka akan terjadi peristiwa "cura-mencura" atau "berucura-cura" atau saling cuci maki atau caci maki.

Kata-kata yang begini ini biasanya juga keluar dari mulut orang Ambon dan Timor atau orang Manado. Mereka suka bilang "cukimai". Anda tahu apa itu? Ah, itu bukan cukai, bukan pula "cucur".

Cukai berhubungan dengan "cukong" tetapi "cuki" digunakan orang untuk "cuca" seperti "cucurut". Cucur itu sejenis kue basah atau penganan yang dibuat dari adonan tepung beras dan gulan lalu digoreng.

Cuki itu bagi orang Ambon, Mando, atau di Timor bukan permainan seperti main dam untuk berjudi. Kata itu berasal dari bahasa Portugis "cuki" dan "mai". Ah sudahlah, ini bicara orang-orang yang berpikiran "cupet". Itu kata "cupar" juga.

Kata orang Sunda, kalau orang bercura-cura --kecuali jika cura itu diartikan sebagai olok-olok-- maka hati ini terasa seperti ditusuk "cucuk". Karena itu dalam olahraga atletnya tidak boleh "culas", harus jujur.

Lain halnya dengan kata "cumbu". Ini perbuatan mengasyikkan antara orang berlainan jenis kelamin yang sedang dilanda asmara. Kalau lihat yang begini, saya mah "cuek" saja meskipun kadang-kadang mencuri-curi kesempatan juga untuk melirik.

Ini cerita kok kepanjangan, ya? Jadi lebih baik kita cukupkan atau "cutel" sajalah sampai di sini.

Umbu Rey

1 komentar:

Mutya Dyan mengatakan...

hahaha...

Anda pandai sekali bermain kata...

hmm... memang biasanya kegiatan mencuri di benak masyarakat kita lebih cenderung ke arah negatif, tapi toh kalo 'mencuri perhatian' bisa dikategorikan positif bukan?

keep on writing nek....