Sabtu, 25 Oktober 2008

Amendemen-->Pengubahan UUD 45

Ubah bukan rubah

Lema yang satu ini unik dan agak aneh menurut amatan saya. Ini kata Melayu asli atau Indonesia tulen tetapi penuturnya sampai kini masih banyak yang tak becus mengucapkannya. Wartawan dari hampir semua media cetak dan elektronik pun ikut-ikutan salah ucap.

Mulai dari orang awam sampai pejabat tinggi, dan kaum cerdik pandai, kaum ulama sampai para ahli dan orang intelektual pada umumnya menyebut "rubah dan merubah". Mereka tidak lagi sadar bahwa "rubah" adalah sejenis anjing liar semacam serigala padahal yang dibicarakannya itu bukan persoalan rubah atau anjing liar.

Kata "ubah" lazim mendapat imbuhan ber- dan mungkin karena itu, kata "berubah" dikira berasal dari kata dasar "rubah". Maka dengan seenaknya orang lalu mengatakan "merubah" atau merubah-rubah.

Ubah masuk dalam kelas kata verba. Dalam KBBI menurut amatan saya, hanya terdapat empat verba yang berawal dengan vokal "u" yang berhak mendapat awalan ber- yakni: ubah--> berubah, ukir-->berukir, ulang-->berulang-ulang, dan unyai-->berunyai (berlambat-lambat) . Kata "unjuk" baru berhak mendapat awalan ber- jikalau digabungkan dengan "rasa" sehingga menjadi berunjuk-rasa.

Banyak orang menganggap 'mengubah' dan 'berubah' sama saja artinya dan karena itu hampir tidak dirasakan lagi perbedaan kata itu dalam tuturan sehari-hari. Pada umumnya orang menggunakan kata itu secara mana suka saja. Tetapi, jikalau kita lebih cermat maka sesungguhnya ada perbedaan makna yang cukup besar di antara keduanya.

Saya mencoba membedakan dua kata itu menurut turunan verba berimbuhan sbb:

1. Ubah --> pengubah-->mengubah -->pengubahan- ->ubahan

2. Ubah -->peubah--> berubah-- >memperubahkan -->perubahan

Kata "peubah" dan "memperubahkan" pada butir (2) tidak berterima. Itu berarti bahwa "pengubahan" yakni hal mengubah sesuatu jelaslah ada pengubahnya, sedangkan "perubahaan" yang berarti hal berubah tentu saja tidak ada (orang) yang mengubahnya.

Jika kita mengatakan "berubah" maka yang dimaksud adalah menjadi lain (berbeda) dari semula. Contoh: wajahnya agak 'berubah' ketika dirasanya sambutanku tidak begitu hangat. Dan, jika kita mengatakan "mengubah" maka yang dimaksud adalah menjadikan lain dari semula. Contoh: timbul niatnya untuk 'mengubah' kebiasaan yang buruk itu.

Makna frasa "menjadi lain dari semula" (berubah) sesungguhnya berbeda dari "menjadikan lain dari semula" (mengubah). Contoh KBBI yang saya sebutkan di atas jelas membedakan arti "wajahnya agak berubah" dan "timbul niatnya untuk mengubah kebiasaan".

Menurut "penerawangan" saya kata "berubah" menunjukkan gambaran tentang sesuatu yang menjadi lain dari semula tanpa akal dan pertolongan atau upaya manusia. Kalau wajah saya berubah menjadi merah padam, maka merahnya wajah saya itu bukan karena upaya saya, sebab setiap wajah memang selalu berubah sendiri menjadi merah padam kalau orang sedang marah.

Orang yang "berakting" atau berlakon menjadi orang marah dalam sebuah permainan sandirwara tak akan mampu membuat wajahnya berubah menjadi merah padam, paling-paling matanya saja yang kelihatan melotot dan suara nyaring seperti orang berteriak sehingga seakan-akan dia sedang marah.

Berubah adalah kejadian alamiah atau terjadi dengan sendirinya. Itu sebabnya bahasa Inggris "climate change" selalu kita terjemahkan menjadi "perubahan iklim" sebab iklim itu memang berubah sendiri tanpa pertolongan upaya manusia. Saya belum pernah mendengar orang mengubah iklim dan karena itu tidak ada frasa "pengubahan iklim".

Ketika berbicara mengenai pengindonesian kata "amendment" dalam milis ini beberapa hari yang lalu saya menyarankan agar teman-teman media massa menggunakan saja kata berimbuhan "PENGUBAHAN" UUD 45 alih-alih menggunakan istilah serapan "amendemen" dari Inggris.

Cara penulisan kata serapan itu pun salah dan tersebar di mana-mana, sebab hampir semua media massa menulis "amandemen" padahal KBBI jelas mencatat "amendemen". Ketika kata itu kita telusuri dalam perdebatan di milis ini tampaknya semua pada bingung sendiri, apakah dari bahasa Belanda, Inggris atau Prancis.

Saya memilih menggunakan kata PENGUBAHAN UUD 45 lantaran UUD itu sudah diubah beberapa kali. Pengubahan UUD 45 adalah hal mengubah atau proses mengubah UUD 45, dan pengubahan itu dilakukan dengan pertolongan upaya manusia (anggota DPRRI). Hasilnya adalah UBAHAN UUD 45 yang diberlakukan.

UUD 45 itu tidak mungkin bisa berubah sendiri dan karena itu saya tidak menggunakan istilah PERUBAHAN UUD 45. Lalu, mengapa mesti bergenit-genit menggunakan kata serapan dari bahasa Inggris dan Belanda? Bodoh itu.

Ada yang protes tulisan saya ini? Silakan!

Umbu Rey

1 komentar:

WishIndo Publisher mengatakan...

Waduh, tulisan Umbu memberi inspirasi dan meluruskan yang selama ini salah kaprah.