Selasa, 25 November 2008

Meng-AMAN-kan

Semua orang pastilah sudah tahu arti kata AMAN? Kata ini memiliki arti bebas dari bahaya, bebas dari gangguan. Aman juga bersinonim dengan tenteram. Menurut kelas katanya, AMAN adalah kata sifat atau adjektiva.

Pada umumnya imbuhan "me - kan" yang mengapit kata sifat (adjektiva) dan kata bilangan (numeralia) akan menjelaskan bahwa Subjek menjadikan Objek (pelengkap penderita) pada kalimat transitif berada dalam keadaan seperti yang disebutkan oleh makna kata dasar itu.

Contohnya begini:

1. Bahasa Indonesia menyatukan bangsa, artinya Bahasa Indonesia menjadikan bangsa satu.
2. Anak nakal itu menyakitkan hati ibunya, artinya anak nakal itu menjadikan hati ibunya sakit.
3. Kelakuan badut itu menyenangkan semua orang, artinya kelakuan badut atau pelawak itu menjadikan atau membuat senang semua orang.

Hal yang sama berlaku pula pada kata sifat AMAN dalam kalimat berikut ini.

4. Polda Jabar meng-AMAN-kan 7.401 preman di Bandung, berarti preman-preman itu menjadi aman tenteram dan bebas dari gangguan bahaya di bawah lindungan polisi. Kalimat "mengamankan preman" mengandung arti bahwa Polda Jabar dalam operasi premanisme itu telah melindungi para preman supaya aman, tidak diganggu lagi.

Perhatikan kalimat pada alinea kedua dalam berita di bawah ini. Sebagian besar dari preman-preman itu diberi pembinaan meskipun tidak disebutkan pembinaan apa. Maka bolehlah kita menafsirkan bahwa Polda Jabar telah memberikan bekal pembinaan kepada para preman itu supaya kelak mereka akan lebih canggih dan berani memalak dan merampas atau mengancam korbannya.

Kalau begitu, pantaslah preman di kota-kota besar terutama di Pulau Jawa tidak pernah hilang, tidak pernah akan lenyap dan tidak akan pernah kapok sebab mereka semua AMAN di bawah naungan dan lindungan serta pembinaan Polda Jabar.

Kata AMAN ini sebenarnya bukan ungkapan penghalusan kata (eufemisme) kata TANGKAP. Istilah "polisi mengamankan perampok" sebenarnya muncul dari bibir dan mulut polisi sendiri ketika masalah HAM (Hak Asasi Manusia) mulai digalakkan di Indonesia.

Pada zaman penjajahan Belanda, kalau polisi menangkap orang yang dianggap perusuh atau pengganggu keamanan negara (pemerintah/penguasa) maka orang yang ditangkap itu sudah pasti tidak akan aman. Masuk bui gratis, muka babak belur, peot sana sini, gigi rontok, badan kurus kering akrena disiksa.

Itu sebabnya pada awal tahun 1970 grup Band De'Loyd mengumandangkan lagu"Penjara Tangerang" ciptaan Barce Van Heuten dan disenandungkan dengan sangat merdu oleh penyanyi Sam de'Loyd.

Lagu itu lengkapnya seperti ini:

Kudengar azan di suatu pagi
Kudengar dan hati tersiksa
Hidup di bui pikiran bingung
Apa daya badanku terkurung

Trompet pagi kita harus bangun
Makan diantre nasinya jagung
Tidur di ubin pikiran bingung
Apa daya badanku terkurung

Ref:

Oh, kawan dengar lagu ini
Hidup di bui menyiksa diri
Jangan sampai kawan mengalami
Badan hidup terasa mati

Apalagi penjara Tangerang
Masuk gemuk pulang tinggal tulang
Karena kerja secara paksa
Tua muda turun ke sawah

Mendengar lagu merdu itu, Pak Harto, presiden Republik Indonesia bukannya senang , tetapi ketika itu dia marah bukan main. Dia berang dan segera melarang lagu itu dinyanyikan atau disebarluaskan lewat media massa elektronik radio dan kaset-kasetnya ditarik dari peredaran.

Tetapi Titiek Sandhora beberapa tahun kemudian dibolehkan lagi menyanyikan lagu itu tetapi liriknya pada frasa "apalagi penjara Tangerang" diganti dengan "apalagi penjara zaman perang".

Sejak saat itu, kata PENJARA diganti dengan Lembaga Pemasyarakatan dan disingkat LP atau Lapas. Maksudnya agar semua penjahat yang masuk bui tidak akan tersiksa lagi tetapi dibina dan kelak dikembalikan lagi ke dalam masyarakat agar mereka hidup normal dan menjadi orang baik-baik.

Maka pantaslah orang berbuat jahat sekarang ini tidak lagi tanggung-tanggung. Orang korupsi main sikat yang gede-gedean saja, begitu juga perampokan bank terjadi di mana-mana, sebab masuk penjara aman tenteram, dan lama tahanan dikurangi karena dapat remisi dengan alasan agama dan kemanusiaan.

Koruptor Rp100 miliar seakan-akan hanya "menginap sebentar" dan dikasih kuliah pula, dan setelah bebas dari penjara maka dia tinggal menikmati bunga uang yang disimpannya di bank hasil penjarahan dan perampokan uang rakyat.

Pada zaman ORBA jangan coba-coba merongrong wibawa Presiden dan antek-anteknya. Begitu Pak Harto "ngangguk" orang yang dicurigai langsung hilang tak ketahuan lalgi kuburnya. Wiji Thukul contohnya. Bahruddin Lopa (Jaksa Agung) menyusul, dan untungnya Munir (pejuang HAM) mati di dalam pesawat di Belanda. Kalau saja dia mati di Indonesia atau di negeri Arab sana maka tidak akan ada sidang pengadilan yang menyeret Pollycarpus dan Muchdi sebagai tersangka.

Kembali ke masalah AMAN

Kata AMAN dan mengamankan sesungguhnya muncul setelah atau menjelang kejatuhan Presiden Soeharto dan menjadi populer setelah Reformasi. Rakyat yang tak puas dengan keputusan Pengadilan Negeri, mulai main hakim sendiri.

Pencuri motor dan maling ayam diadili sendiri oleh masyarakat dengan cara main keroyok dan dipukuli --kadang-kadang-- sampai penjahatnya mati konyol karena dibakar hidup-hidup. Karena itu muncullah istilah "polisi meng-AMAN-kan".

Jadi, kalimat "polisi mengamankan maling motor" sebenarnya berarti polisi menjadikan atau membuat maling motor itu aman dari keroyokan massa. Tetapi, "Polda Jabar mengamankan sebanyak 7.401 preman selama sepuluh bulan...dst" dalam kalimat pada teras berita di bawah ini rasanya tidak pas juga sebab mengandung pengertian taksa atau ambigu. Bisa berarti aman dari keroyokan, dan bisa pula berarti pembinaan penjahat.

Mengapa tidak dikatakan saja Polda membina 7.401 preman?

Ini beritanya:

IBUKOTA DAN DAERAH

POLDA JABAR AMANKAN 7.401 PREMAN

Bandung, 14/11 (ANTARA) - Polda Jabar mengamankan sebanyak 7.401 preman selama sepuluh bulan Operasi Premanisme Polda Jabar yangdigelar 1 Februari hingga 14 November 2008.
"Sebagian besar mereka diberi pembinaan, sedangkan yang terkait kepemilikan senjata tajam, senjata api dan narkoba diproses lanjut sesuai hukum yang ada," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes (Pol) Drs Dade Achmad, Jumat.

Umbu Rey

Tidak ada komentar: