Menurut saya, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga tidak terlalu bijak menyerap kata "amendment" dari bahasa Inggris. Kamus besar itu mencatat kata "amandemen" pada halaman 35 tetapi tanda panah dan menganjurkan kepada para pengguna bahasa Indonesia untuk menggunakan kata "amendemen".
Lema "amendemen" itulah yang diberi arti, yakni (1)usul perubahaan undang-undang yang dibicarakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan sebagainya, dan (2) penambahan pada bagian yang sudah ada.
Mengapa KBBI tidak secara tegas saja menerjemahkan kata "amendment" ke dalam bahasa Indonesia? Kita menyerap sebuah kata dari bahasa asing karena pertimbangan kata asing itu tidak ada padanannya dalam bahasa Indonesia.
Sayangnya, cara penyerapan kata itu pun tidak terlalu jelas patokannya, apakah kita mengikuti apa yang tertulis dalam bahasa aslinya ataukah melalui bunyi kata yang terdengar di telinga kita. Mungkin dua cara ini dipakai secara bersamaan karena tidak semua bahasa menuliskan kata-katanya dalam huruf Latin, misalnya bahasa Arab dan Cina.
Saya lebih tertarik dengan cara orang Malaysia menyerap kata asing. Pada umumnya dalam bahasa Malaysia, yang saya tahu, semua kata asing diserap melalui proses pendegaran, lalu ditulis sesuai dengan apa yang didengarnya itu. Misalnya, television menjadi televisyen.
Dalam kasus "amendment" kita seharusnya tegas menerjemahkan saja kata itu karena sudah ada padanannya. Mengapa kita tidak mengatakan "PENGUBAHAN" UUD 45 atau "PERBAIKAN" UUD 45 saja daripada kita harus berpura-pura menjadi Inggris supaya dikira cerdas, lalu dengan sikap yang keinggris-inggrisan kita mengatakan "amandemen".
"Amendment" berasal dari kata Inggris "amend" yang berarti mengubah (change) atau membuat menjadi lebih baik atau memperbaiki (repair). Mungkin sekali kita terlalu terbiasa mencari kata "amendment" itu dalam kamus John M. Echols dan Hassan Shadily, dan karena itu pula kita terpengaruh dengan cara kamus itu menerjemahkan atau menyerap kata itu.
Akibatnya, setiap hari di koran-koran kita akan membaca kata "amandemen" dan kata "merubah" UUD 45 seperti yang tertulis dalam kamus Inggris Indonesia itu. Kebiasaan yang sudah mendarah daging itu akhirnya dianggap benar saja walaupun sudah berulang-ulang diperbaiki.
Di Kantor Berita Antara, kerja saya setiap hari adalah mengubah huruf "a" menjadi "e" pada kata "amandemen" itu. Kadang-kadang saya harus menerjemahkan saja kata Inggris itu menjadi "mengubah" UUD 45 atau "pengubahan" UUD 45 atau "perbaikan" undang-undang. Sampai bosan saya mengganti "a" degan "e" tetapi tetapi tidak pernah digubris.
Apa lacur, agaknya bangsa ini (baca: wartawan) lebih suka berlindung atau melindungi dirinya di balik perkataan kamus. "Kan, di kamus begitu tulisannya!" demikian pada umumnya mereka berkilah.
Akhirnya, kata "amandemen" itu lalu dianggap "sah-sah" saja karena begitulah adanya. Maka tebersit pula pelesetan kata "amandemen" itu dalam arti "demen" mencari "aman" atau suka mencari aman saja supaya tidak kelihatan begonya.
"Akh Umbu, biar 'aman', kan banyak yang 'demen' (suka)," kata mereka, maka kekallah hidupnya amandemen sampai sekarang.
Senyampang KBBI masih dalam proses perbaikan sebelum terbit edisi keempat, melalui milis ini saya mengimbau Pusat Bahasa, sudilah kiranya kata "amendment" itu Engkau terjemahkan saja ke dalam bahasa Indonesia. Atau hapus saja kata itu dari dalam kamus.
Mudah-mudahan saya tidak keliru. Jadi mohon maaf.
Umbu Rey
Kamis, 28 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
hahhahha... iya juga tu gan, btw yg punya usul di pakek nama amandemen itu siapa yg gan???
Amendemen ...
Posting Komentar