Selasa, 05 Februari 2008

Menyumpah dan Menduduki Jabatan

Kata "sumpah" dapat sekaligus mengartikan perbuatan baik dan buruk. KBBI berkata bahwa "sumpah" dapat berarti pernyataan resmi dengan bersaksi kepada Tuhan. Tetapi dia juga berarti kata-kata yang buruk (maki-makian) atau kutuk, dan tulah.

Dengan demikian "menyumpah" dapat berarti mangangkat sumpah tetapi juga berarti memaki atau mengutuk orang lain. Jadi, perbedaan kata ini bergantung pada konteks. Orang yang menyumpah ketika sedang marah-marah, berarti dia sedang memaki-maki, tetapi orang yang menyumpah pada acara pelantikan, berarti dia sedang mendapat rezeki kenaikan jabatan.

Arti dalam KBBI ini saya anggap benar sajalah karena begitulah orang ramai mengucapkannya. Sama halnya dengan perkara "menggali lubang" dan "menanak nasi" kita boleh setuju dengan KBBI, tetapi tidak dilarang juga jika saya membantahnya lewat pernalaran. Kebiasaan orang ramai mengucapkan suatu kata sering sekali membikin kita bingung memahaminya. Itu sebabnya terjadi perdebatan (kusir) dalam milis ini.

Sepengetahuan saya, kata "menyumpah" itu sesungguhnya hanya terjadi ketika orang sedang marah-marah. Orang yang dilantik dalam acara pelantikan kenaikan jabatan itu adalah orang yang sedang "bersumpah". Artinya, dia sedang mengangkat sumpah atau mengucapkan sumpah untuk bertanggung jawab atas pekerjaan yang akan diembannya.

Jadi sebenarnya, awalan "ber" pada kata "bersumpah" itu berarti mengangkat sumpah atau janji, sedangkan awalan "me" pada kata "menyumpah" hanya berarti mengucapkan atau melontarkan kata-kata kotor saja, atau mencaci maki, atau mengutuk.

Para wartawan sering kali menulis bahwa pada suatu upacara pelantikan pejabat, si A telah "disumpah" untuk menduduki jabatan tertentu. Maka timbullah pertanyaan, jikalau si A disumpah, siapa pula yang menyumpah dia? Rasanya tak mungkinlah seorang menteri dalam negeri, misalnya, menyumpah gubernur dalam suatu acara pelantikan. Menteri itu mengambil sumpah gubernur di hadapan Tuhan.

Ibu si Malin Kundang dalam cerita rakyat Sumatera Barat tidak pernah bersumpah atau berjanji, tetapi dia "menyumpah" anaknya atau mengutuk anaknya yang durhaka itu sampai menjadi batu, lantaran dia kesal atau marah.

Kata "menduduki jabatan" juga menimbulkan masalah jika ditelusuri lewat pernalaran. Anda atau sebagian dari anggota milis ini boleh-boleh saja berkata, "Akh, itu kan sudah biasa, tidak semua harus pakai logika!" Betul. Tetapi, frasa "menduduki jabatan" harus pula diluruskan karena tidak sesuai dengan pernalaran berbahasa. Karena keliru.

Bahasa Melayu pada umumnya mengenal lawan kata. Jika ada naik maka ada turun, dan jika ada tinggi maka ada rendah, dan ada panjang maka ada pula pendek. Begitu juga dengan "menduduki jabatan"?

Setahu saya (itu pun menurut guru saya di kampung), seorang pejabat yang mengemban tugas menurut jabatannya maka dia disebut sedang "memangku jabatan" dan jika sudah habis masanya maka pejabat itu akan "meletakkan jabatan". Begitu juga jika dia telah "memegang jabatan" maka suatu ketika dia akan "melepaskan jabatan".

Nah, kalau seseorang "menduduki jabatan", apa pula istilahnya jika suatu hari kelak dia tidak lagi menduduki jabatan itu? Bukankah "menduduki jabatan" itu berarti jabatan yang menderita pekerjaan diduduki? Sungguh saya sangat merasa kasihan pada jabatan itu karena telah diduduki selama lima tahun.

Saya mungkin keliru, tetapi rasa-rasanya masyarakat pada umumnya terbiasa mengucapkan istilah "menduduki kursi jabatan" sebab suatu hari kelak seorang pejabat yang sudah genap waktu tugasnya harus "meninggalkan kursi jabatan" itu, atau turun takhta atau lengser ke prabon.

Tidak ada kelaziman seorang pejabat "memangku kursi jabatan" atau "memegang kursi jabatan". Kursi itu bukan untuk dipangku sebab terlalu berat, dan tidak pula untuk dipegang saja. Itu sebabnya seorang yang sudah dilantik atau sudah bersumpah harus menduduki kursi jabatannya.

Orang Belanda telah "menduduki wilayah" Nusantara selama lebih dari 300 tahun. Belanda tidak pernah "memangku wilayah" dan tidak pula "memegang wilayah" Nusantara. Ketika negara Indonesia terbentuk dan menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 maka orang Belanda terpaksa harus "meninggalkan wilayah" yang didudukinya itu.

Coba Anda diduduki selama lima tahun, mau?

I. Umbu Rey

Peluit panjang

Sepakbola Liga Inggris dan sepakbola Liga Indonesia sama-sama ramai. Yang lebih ramai kalau wasit meniup "peluit panjang" dan pertandingan sepakbla itu usai. Pihak yang menang bersorak-sorak kegirangan.

Peluit di mulut wasit itu sebenarnya tidak panjang. Kalau tidak percaya, periksa saja ke Stadion Bung Karno. Benda itu sebenarnya mirip benar dengan kepala bebek yang paruhnya dimasukkan ke mulut wasit.

Benda itu disebut peluit entah sejak kapan. Dalam bahasa Indonesia sehari-hari orang biasa menyebut sempritan. Tetapi, sempritan tidak lazim digunakan dalam pertandingan resmi. Orang Timor menyebut "floit, atau "lefrik". Wasit di lapangan sepakbola tidak menggunakan klakson sebab nanti dikira mobil polisi.

Gara-gara sempritan atau peluit, pemain bola bisa kena prikik di lapangan tetapi di jalan raya pengendara motor dan sopir bisa kena prikik juga. Prikik di jalan raya adalah kebiasaan polisi menjatuhkan tilang.

Meskipun begitu, kata "prikik" itu belum juga masuk KBBI, padahal kata itu lebih tua dari "memble" dan "kece". Dua kata yang terakhir sudah lama masuk kamus besar meski sekarang ini jarang digunakan orang.

Prikik adalah bahasa percakapan yang diserap mentah-mentah dari kata Inggris "free kick". Artinya tendangan bebas yang diberikan kepada lawan setelah wasit meniup peluit.

Ketika pertandingan akan usai wasit biasanya meniup peluit panjang. Yang jadi masalah, yang panjang itu sebenarnya apa? Peluit, tiupan, ataukah bunyi peluit. Atau, mungkin bibir wasit itu yang panjang.

Peluit itu mungkin juga berasal dari kata Ingris "flute" yang berarti suling atau seruling. Alat musik tradisional ini memang bentuknya bulat panjang karena terbuat dari bambu. Tetapi, mana ada wasit bawa-bawa suling ke lapangan sepakbola.

"Peluit" mungkin sekali berasal dari bahasa Belanda "fluit" lalu terserap begitu saja menjadi "peluit" karena orang Indonesia tidak bisa mengucapkan fonem "f". Hampir seluruh suku bangsa di negeri ini tidak dapat mengucapkan "ef" karena bahasa ibunya pun tidak mengenal bunyi itu.

Orang Indonesia sebenarnya cuma bisa menyebut bunyi "ep", konon, karena bibir orang Indonesia itu lebih panjang daripada hidung. Bunyi "ef" itu memang datang dari bahasa Inggris (pada umumnya) dan bahasa Arab.

Orang Eropa dan Arab memiliki hidung panjang, sehingga mulut mereka terlihat masuk ke dalam, dan itu mungkin sebabnya mereka gampang menyebut "ef". Yang berbeda, orang Eropa bisa bilang "ep" sedangkan orang Arab kalau sebut "ep" bisa muncrat ludahnya lantaran bunyi "pe" tidak dikenal dalam bahasa Arab.

Demikian juga orang Inggris bisa bilang "cheat" tetapi orang Arab jangan harap bisa menyebut "cekcok", sebab ca ci cu ce dan co tidak dikenal juga dalam bahasa Arab.

Di kantor saya, ada orang dari suku Sunda bernama Saifudin, tetapi dia sendiri tidak bisa melafalkan namanya sendiri. Ketika orang lain menuliskan namanya dengan huruf "p" dia protes, "Nama saya harus ditulis dengan huruf ep. "Hehehe...memble."

"Memble" itu memang pas buat orang Indonesia, karena bibirnya kepanjangan sampai terlipat ke bawah. Mirip-miriplah artinya dengan kata "dower" (tebal dan menonjol ke depan). Misalnya, Tukul itu memble, dan Titi Dwi Jayati itu dower.

Bahasa Jawa dan Sunda mungkin paling banyak kosa katanya, tetapi tidak memiliki fonem "f". Di Indonesia Timur ada beberapa suku bangsa yang dapat mengucapkan bunyi "ef" yaitu suku Timor yang berbahasa Tetun, Flores bagian tengah sampai timur, Lembata, orang Rote, orang Kisar di Maluku Tenggara yang berbahasa Tetun, dan orang Papua.

Orang Rote di Nusa Tenggara Timur, misalnya, dapat mengucapkan "Mai fali, Mama hala ita fali" (Pulanglah, Mama panggil kita agar kembali).

Bahasa Indonesia membuat penuturnya cerdas, dan bisa menyesuaikan bibir mereka dengan bahasa orang Eropa. Kalau dulu, orang Indonesia hanya dapat menyebut "petua(h)" sekarang ini kata "fatwa" sudah biasa.

Bibir orang Indonesia kini semakin demokratis juga lantaran bukan cuma bisa mengecup dan mencium. Cipok-cipokan juga bisa! Malah lebih hebat dari bibir orang Amerika.

Yang agak susah dimengerti adalah wasit "meniup peluit panjang". Waktu pertandingan sepakbola usai, wasit meniup peluit, dan keluarlah bunyi nyaring: priiiit, priiit, priiit!!!"

Jadi, ketika wasit meniup peluit panjang sebenarnya bukan peluit itu yang panjang. Yang panjang itu ternyata "prit".

I. Umbu Rey

Akhiran "an" menyenangkan

Pak TD Asmadi --ketua FBMM (Forum Bahasa Media Massa)-- gelisah bukan main ketika akhiran "an" ditempel di sembarang tempat secara tidak beraturan. Dia bilang, kata benda itu jangan lagi diberi akhiran "an" sebab berlebihan dan kedengarannya sangat ganjil.

Setakat ini --mungkin karena pengaruh bahasa daerah terutama Jawa-- kata-kata benda seperti sekolah telah diucapkan orang menjadi sekolahan, jalan menjadi jalanan, kubur menjadi kuburan, pondok menjadi pondokan, kantor menjadi kantoran dan seterusnya.

"Usul" adalah jenis kata benda atau nomina, dan karena itu jangan lagi diberi akhiran "an" sehingga menjadi "usulan". Jadi, cukuplah kata itu diucapkan "kita mengajukan usul agar sidang ditunda". "Usulan" adalah hasil dari perkerjaan "mengusulkan". Kata itu turun dari kata: usul ->mengusul->pengusul->pengusulan->usulan.

Ketika Pak TDA pada suatu ketika mengomel-ngomel soal akhiran "an" yang tidak keruan penggunaannya itu, dia kelihatan gelisah, tetapi saya malah mau tertawa lantaran geli. Dia lupa, ada juga kata benda yang diberi akhiran "an" justru menghasilkan benda lain yang enak dimakan.

"Rambut" dan "duri" itu adalah kata benda, tetapi kalau ditambah akhiran "an" akan menjadi buah yang enak disantap. Karena itu jangan sekali-kali makan "rambut" dan "duri" kalau tidak pakai akhiran "an", sebab akan menghantarkan orang yang memakannya itu ke liang kubur.

Susahnya memang, aturan bahasa Indonesia kerap kali tidak dapat beradaptasi dengan bibir orang atau kebiasan orang di suatu tempat. Tetapi, kebiasaan menambah akhiran "an" pada kata benda itu justru memberi sumbangan terhadap kosa kata bahasa Indonesia.

Orang yang terkena jerawat itu kita sebut "jerawatan", begitu juga orang yang berkeringat itu disebut "keringatan", orang yang punya penyakit kudis disebut kudisan, panu menjadi panuan, kurap menjadi kurapan dan koreng menjadi korengan. Mau tambah? Buluk menjadi bulukan.

Pakaian wanita yang letaknya di bagian atas disebut atasan dan yang ada di bawah disebut bawahan.Tetapi yang ada di dalam tetap disebut pakaian dalam, dan bukan "dalaman" atau "jeroan".

Baju yang atas dan bawahnya disambung menjadi satu dahulu disebut "kleit", tetapi sekarang disebut "long dress" atau "terusan". Pengeritan ini tentu saja bukan hasil dari proses "membawahkan dan mengataskan" seperti dalam birokrasi sehingga ada orang atasan (pemimpin) dan ada orang bawahan (pegawai rendahan).

Di dalam tubuh manusia hanya ada dua anggota badan yang mendapat akhiran "an" yakni selangkang yang menjadi selangkangan dan tenggorok menjadi tenggorokan. Mulut tidak dapat menjadi mulutan atau perut menjadi perutan.

Anehnya, yang benda hidup yang terletak di selengkangan lelaki itu disebut "burung" saja dan bukan "burungan".

Menurut tata bahasa, boneka yang digantung di sawah itu disebut "orang-orangan" sebab menyerupai atau mirip dengan orang. Gunanya untuk menakut-nakuti burung pipit, gelatik atau tempua supaya tidak memakan padi.

"Mobil-mobilan" itu adalah boneka untuk mainan anak-anak sebab menyerupai mobil. Gunanya untuk membuat anak-anak gembira dan senang supaya tidak merepotkan ibunya. Begitu juga "rumah-rumahan" adalah boneka yang menyerupai rumah.

Kalau demikian, mestinya yang bergantung di selangkangan lelaki itu bukanlah burung dan lebih cocok disebut "burung-burungan" sebab mirip dengan burung kalong yang sedang tidur pada siang hari.

Jika "mobil-mobilan" adalah boneka mainan untuk menyenangkan anak-anak, maka "burung-burungan" boleh juga disebut boneka mainan ibu-ibu untuk menyenangkan bapak-bapak.

I. Umbu Rey

Senin, 04 Februari 2008

Kalbu vs Qolbu

Apakah dosanya "kalbu". Dosakah kita jika menyebut "kalbu"? Kalau ada yang mengatakan dosa, orang lain mungkin akan berkata "Tuhan itu ternyata tidak adil." Jikalau "kalbu" itu dipersoalkan karena dia berarti "anjing" dalam bahasa Arab, salahkah bibir kita mengucapkan kata itu dengan arti yang lain. Kita ini Indonesia dan bukan Arab.

Sepengetahuan saya, "kalbu" itu sudah ada dan sudah tertera dalam hikayat dan cerita pujangga lama, jauh sebelum republik Indonesia ini ada. Banyak orang yang sepengetahuan dengan saya pastilah sudah tahu dan mengerti benar bahwa "kalbu'" kita gunakan hanya dalam satu arti, yaitu "hati".

Kata "kalbu" yang berarti "anjing" sampai saat ini tidak juga tercatat dalam kamus bahasa Indonesia apa pun. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi ketiga halaman 493 mengartikan "kalbu" adalah (n) pangkal perasaan batin; hati yang suci (murni); hati. Itu saja, tidak ada arti lain dari itu.

Dalam diskusi bahasa FBBM di Bandung, Jumat 22 September 2006 yang membicarakan kata serapan dari Bahasa Arab, kasus "kalbu" itu mengemuka dan dipersoalkan kembali.

Ada kesan bahwa penggunaan kata "kalbu" itu tidak sopan (tidak menghormati) karena menyimpang dari asalnya (Bahasa Arab). Maka dalam diskusi itu banyak peserta mengajukan usul agar "kalbu" diganti saja dengan "qolbu".

Menurut beberapa peserta (wartawan) yang tampaknya fanatik bahasa Arab, kata "qolbu" itulah yang sebenarnya mewakili arti "hati". Yang lain berkata bahwa "qolbu" lebih tepat karena alfabet dalam bahasa Indonesia juga mengenal huruf "q".

Setahu saya, "qolbu" itu baru muncul dalam lima tahun terakhir, ketika Aa Gymnastiar (ustaz yang lagi naik daun dari Bandung) itu dengan sangat gencar memasyarakatkan "Manajemen Qolbu" di layar televisi.

Saya sering mengikuti ceramah beliau meskipun hanya melalui televisi, dan dalam ceramah itu Aa Gym tidak pernah terdengar berujar bahwa "qolbu" itu dia maksudkan sebagai pengganti kata "kalbu" yang berarti anjing. Beliau hanya menerangkan persoalan peri kehidupan manusia (secara lintas agama) agar setiap orang hidup dalam suasana rukun dan damai.

Tetapi ini wartawan tampaknya aneh. Mereka ribut soal "kalbu" agar diganti saja dengan kata "qolbu" supaya tidak berarti "anjing". Kata mereka, "qolbu" itulah yang dimaksudkan dengan "hati" dalam bahasa Arab, dan karena itu Aa Gym menggunakan istilah Manajemen Qolbu.

Dalam diskusi di Aula Harian Umum Pikiran Rakyat Bandung itu, pembicara yang mewakili ulama Islam, Ustaz Mustafid Amna, dengan sangat bijak berkata bahwa "persoalan arti kata kalbu itu bergantung pada konteks kalimatnya dalam bahasa Indonesia". Biarkanlah "kalbu" tetap seperti itu, dan tidak usah dikembalikan ke bahasa asalnya.

Seandainya pun AA Gym menggunakan kata "kalbu", yang dimaksudkannya tentu bukanlah anjing, sebab tidak pernah dia menjelaskan mengenai persoalan anjing dalam setiap ceramahnya. Yang dia bicarakan tiada lain dari persoalan hati nurani manusia.

Lagi pula, Kepala Balai Bahasa Bandung, Abdul Khak, menegaskan bahwa "kalbu" itu memang sudah lebih dahulu ada dari "qolbu" dan diketahui umum di sejagat Indonesia itu sebagai "hati", dan bukan anjing.

Sebuah kata dalam bahasa Indonesia mungkin sekali memiliki arti yang berbeda dalam konteks yang lain. Mustafid Amna memberikan contoh kata "butuh" yang setiap saat kita sebut berulang-ulang tetapi kita tidak pernah sadar bahwa kata itu juga berarti (maaf, dia tidak mau menyebutkan artinya) dalam konteks yang lain.

Dalam kamus KBBI, "butuh" itu sama artinya dengan "zakar" atau kemaluan lelaki.

Kalimat "saya memerlukan uang", boleh-boleh saja diganti dengan "saya membutuhkan uang". Karena itu otak kita janganlah dimiring-miringkan sebab kata dasar "butuh" dalam contoh kalimat itu tidak sama dengan "zakar".

Saudari Lely, rekan wartawan dari RCTI yang juga hadir dalam diskusi itu, berkata pula, "Pak, dari dulu juga kita biasa makan 'hotdog'. Mengapa kata itu tidak dipersoalkan. Kata 'hotdog' (dari bahasa Inggris) itu boleh jadi berarti 'anjing panas'. Biarkan saja begitu. Toh, yang kita makan juga tetap roti...., dan bukan anjing!"

Sama seperti perkara "kalbu" demikian juga kita perlakukan kata "jemaah" dan "jemaat". Dua kata itu bersal dari bahasa yang sama. Maka biarkanlah rombongan orang (Islam) yang pergi naik haji ke Tanah Suci itu kita sebut "jemaah", dan jangan salahkan pula kaum Kristen jika mereka menyebut umatnya "jemaat".

Dalam diskusi itu, kata "shalat" atau "sholat" juga dipersoalkan. Banyak peserta menganggap kata itu tidak perlu diubah menjadi "salat" untuk mempertahankan ucapannya dalam bahasa Arab.

Sebenarnya KBBI mencatat "salat" (tanpa huruf 'h') oleh karena konsonan ganda "sh" tidak dikenal dalam bahasa Indonesia. Jikalau "shalat" harus kita gunakan juga maka akan muncul persoalan ketika mendapat imbuhan atau prefiks "me-". Menurut tata bahasa Indonesia, kita seharusnya berkata "menyalatkan" dan bukan "menshalatkan".

Pada kenyatannya, para ulama tidak juga mempersoalkan kata-kata yang diucapkannya itu berakar dari bahasa apa, seperti yang tersirat dari ucapan Pak Mustafid Amna, sebab yang terpenting adalah pesan yang disampaikannya itu dipahami oleh umat dalam bahasa Indonesia.

Anehnya, para wartawan agaknya terlalu rumit berpikir sehingga seringkali menyimpang dari arti sebenarnya. Simpang siur arti kata banyak kali memang ternjadi karena ulah wartawan.

Dalam harian Kompas (nama dan peristiwa) beberapa minggu lalu, artis cantik bernama Rieke Diah Pitaloka menyebut "onani" untuk mengatakan orang yang suka melakukan sesuatu untuk (kenikmatan) dirinya sendiri.

Rekan saya menyebut Rieke tidak sopan. Seharusnya artis itu menggunakan kata lain yang lebih enak didengar, dan mengganti kata "onani" itu dengan "swalayan" misalnya. Itu lebih sopan katanya.

Kalau demikian, jangan-jangan orang-orang yang pergi ke pasar atau toko swalayan itu bukan berbelanja, tetapi ramai-ramai pergi untuk beronani. Kata "swalayan" sebenarnya dipungut dari bahasa Sansekerta untuk memberikan padanan pada kata Inggris "super market".

I. Umbu Rey

Sabtu, 02 Februari 2008

Suami Tercinta

Koran-koran hari Jumat Februari 2007 menurunkan berita tentang penyanyi pop Yuni Shara yang pergi menjenguk suaminya Henry Siahaan di tahanan polisi. Dalam berita itu disebutkan bahwa Yuni Shara sedih karena suami tercintanya kelihatan agak kurus setelah mendekam di balik jeruji besi.

Saya menjadi agak risau dengan frasa "suami tercintanya" dalam kalimat berita di atas. Sepengetahuan saya, "cinta" itu bukan gunung yang dapat dicari tolok bandingannya, sehingga ada gunung yang tertinggi, ada yang terendah. Gunung yang tertinggi adalah Everest di Himalaya, dan yang terendah adalah Gunung Sahari, di Jakarta, misalnya.

Jika seorang istri mencintai suaminya, maka cinta itu sudah memberi pengertian tidak terbatas dan tidak ada bandingannya. Jika ada cinta yang kurang dalam atau kurang bergairah itu namanya munafik, begitu nasihat nenek-nenek zaman dahulu. Lantas, mengapa pula ada kata suami "tercinta"?

Kata "cinta" yang diberi berawalan "ter" berarti sangat dicintai, begitu kata Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI. Itu artinya bahwa suami yang paling dicintai oleh Yuni Shara adalah Henry Siahaan.

Ada kesan lain di benak saya yang muncul dari akibat penggunaan kata "suami tercinta" itu. Sudah berapa kalikah Yuni Shara menikah sampai akhirnya dia menemukan laki-laki bernama Siahaan yang sangat dicintainya itu?

Kalau begitu, suaminya yang lain tentu ada. Yang kurang dia cintai atau yang tidak dia cintai kira-kira siapa? Sejak zaman dulu, di negeri ini memang sudah ada tradisi menikah bukan dia atas landasan cinta. Hanya menuruti adat saja, atau karena nafsu libido saja.

Zaman saiki dikenal juga kawin kontrak. Kawin yang begini ini, konon, sah juga sifatnya sebab dinikahi seorang ustaz. Sesudah selesai masanya, dan uang kontrak sudah dibayar tunai, maka bercerailah mereka dengan aman dan damai.

Raden Ajeng Kartini terpaksa menikah atas tuntutan adat. Dia kawin paksa untuk menjadi istri (muda?) Bupati Rembang, dan akhirnya pun dia mati muda. Tentu saja Bupati Rembang itu bukan suami tercinta bagi seorang Kartini.

Bagaimana pula sebaliknya. Aa Gym itu beristri dua orang perempuan. Yang satu disebut Teh Nini, telah melahirkan tujuh anak, dan yang lain bernama Teh Rini, janda dengan tiga anak. Siapakah di antara keduanya itu yang disebut "istri tercinta" bagi Aa Gym. Tidak mungkinlah dua-duanya tercinta semua. Bohonglah itu.

Maka itu orang menentang polygami.

I. Umbu Rey

Sepinggang Orang Dewasa

Banjir melanda Jakarta. Airnya meluap makin ganas, dan warga Ibu Kota di wilayah yang dulu-dulunya tidak pernah kebagian banjir tahun ini harus ikut menderita karena direndam dengan air kotor.

Menurut siaran Radio Elshinta, di kawasan Monas (Monumen Nasional) Kantor Menko Kesra di Jalan Merdeka Barat telah kemasukan air sampai setinggi lutut, dan pejabat tinggi di kantor kementerian itu pun terpaksa menggulung kaki celana dan menenteng sepatu.

Dalam dua hari terakhir ini berita tentang peristiwa bencana tahunan itu pun makin heboh. Wartawan media massa baik cetak maupun elektronik sibuk bukan main mencari informasi dan fakta di lapangan. Yang mereka beritakan ternyata sama, yaitu ketinggian air sudah mencapai sebatas pinggang orang dewasa.

Ada yang melaporkan "sepinggang orang dewasa", yang lain bilang "sebatas lutut orang dewasa". Saya dan rekan di meja sunting terpaksa harus mereka-reka tinggi air yang pasti untuk ukuran sepinggang itu agar bisa dipahami oleh semua orang.

Yang dimaksud dengan ukuran sepinggang atau sedengkul orang dewasa itu berapa sentimeter? Sebab orang yang mendengar berita itu atau yang membaca di media cetak tak mengetahui siapa orang dewasa yang pinggangnya dipakai sebagai ukuran.

Jika tinggi air dapat diukur dengan pasti, tentu mereka dapat mengetahui seberapa besar tingkat bahaya banjir di suatu wilayah Jakarta. Dengan begitu mereka dapat menghindarinya dan mengikuti jalur lain.

Rekan saya di kantor adalah orang dewasa juga sebab usianya sudah kepala empat. Tetapi, tingginya cuma 145 sentimeter. Kalau diukur dari lantai maka didapat ukuran pinggangnya hanya kira-kira 60 sentimeter. Tinggi lututnya tentu lebih rendah lagi. Teman yang lain badannya menjulang nyaris menyentuh langit-langit gedung, hampir dua meter. Tinggi pinggangnya itu bisa mencapai satu setengah meter.

Ucok Baba, itu pelawak asal Medan, juga orang dewasa walaupun tingginya hanya kira-kira 50 sentimeter. Tinggi pinggangnya tentu saja lebih rendah dari itu. Dengkulnya berapa tinggi? Lantas, berapakah tinggi sebatas pinggang itu? Sedengkul itu berapa sentimeterkah?

Jikalau memakai ukuran orang dewasa, pinggang atau dengkul siapakah yang seharusnya dipakai sebagai ukuran tinggi air supaya tidak berbeda-beda ukuran tinggi air tergenang. Mengapa tidak memakai pinggang Presiden SBY saja sebagai patokan umum, sebab dengan begitu semua orang di Indonesia tentulah dapat mengira-ngira berapa tinggi air sepinggang itu.

Zaman dulu orang biasa menggunakan ukuran "setakat pinggang". Yang dimaksud dengan setakat pinggang itu adalah ukuran tinggi pinggang si pembicara atau si pelapor itu sendiri. Dengan begitu orang yang mendengar ceritanya bisa menghitung-hitung berapa persisnya ketinggian air.

Sekarang ini zaman sudah canggih ultra modern. Semua ukuran besar benda, tinggi ruang dan keadaan dapat dihitung dengan ukuran pasti menggunakan alat yang tepat. Mengapa wartawan masih saja menggunakan pinggang orang dewasa sebagai ukuran ketinggian banjir?

Susahnya, yang disebut sepinggang itu pun tidak disebutkan setara dengan berapa sentimeter atau meter sebagai ukuran yaang sudah diketahui umum. Kita tidak akan dapat membayangkan tingkat bahaya banjir di wilayah Jakarta seandainya tinggi banjir di pintu air Manggarai diukur pinggang orang dewasa.

Di bidang ekonomi dan keuangan orang berhak juga mengetahui berapa kira-kira besar uang rupiah untuk setiap satu euro atau satu dolar itu lantaran tidak semua orang awam mengerti ukuran euro.

Dalam bahasa Inggris ukuran dengan menggunakan anggota badan juga berlaku. Misalnya, pramugari mengumumkan bahwa pesawat terbang Merpati berada pada ketinggian sepuluh ribu kaki di atas permukaan laut. Begitu juga trotoar itu lebarnya lima kaki. Tetapi ukuran satu feet atau satu kaki itu sudah terukur sama dengan kira-kira 30 sentimeter.

Jikalau sepinggang orang dewasa itu sudah pula terukur, misalnya setara dengan 110 sentimeter, maka tingkat ketinggian air dapat pula diketahui secara lebih pasti oleh semua orang di semua tempat.

Dengan demikian, warga Jakarta tentu sudah harus siap-siap mengungsi ke tempat yang aman jika ketinggian banjir di pintu air Manggarai sudah mencapai 10 pinggang orang dewasa.

Februari 2007

I. Umbu Rey

Berdosa vs bersalah

Kata Inggris "innocent" dapat berarti tak bersalah bisa juga tak berdosa. Kamus Webster's Third New International Dictionary menyebut "innocent" adalah person guiltless of a crime charge, atau person free from or unacquainted with sin. Orang yang tak mengenal dosa itu misalnya anak-anak kecil atau a small child.

Dalam bahasa Indonesia "tak bersalah" berbeda dari "tak berdosa". Sepengetahuan saya, tidak ada istilah khusus dalam bahasa Indonesia untuk mengartikan sekaligus makna "tak berdosa dan tak bersalah" seperti "innocent" dalam bahasa Inggris.

Setiap orang tak akan lepas dari dosa, meskipun dia anak kecil sekalipun. Anak kecil seperti disebut di atas adalah balita. Mereka itu tidak mengenal dosa, tetapi cenderung berdosa lantaran bapak ibunya pun sudah berdosa. Tisani atau tipu sana sini itu adalah perbuatan dosa, bahkan orang dewasa yang berpikir untuk merancap pun sudah berdosa.

Berdosa itu adalah tindakan seseorang yang melanggar perintah atau hukum Tuhan seperti ajaran kitab suci. Tetapi, orang yang "bersalah" itu tidak selalu berhubungan dengan hukum agama atau ajaran para nabi.

Seseorang dinyatakan "bersalah" jikalau dia melanggar hukum adat, peraturan rumah tangga, atau karena melakukan kejahatan seperti yang disebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim di Pengadilan Negeri dapat menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa karena "bersalah". Hakim tidak pernah dan tidak berhak menjatuhkan hukuman karena orang itu "berdosa".

Kita sering sekali membaca di media cetak atau mendengar berita dalam media elektronik bahwa gempa bumi dan bencana banjir telah menelan korban orang-orang "tak berdosa". Siapakah yang berhak menyatakan orang yang tertimpa bencana itu tak berdosa?

Uskup, pastor, pendeta, penginjil dan ustaz tak bisa mendaku (mengklaim) dirinya tak berdosa, sebab mereka juga orang-orang berdosa bahkan mungkin pendosa. Mereka pun tak punya hak untuk menyatakan umatnya atau orang lain tak berdosa.

Orang-orang yang menjadi korban bencana banjir, gempa bumi, tsunami dan runtuhan lava muntahan gunung api, atau tertimpa tanah longsor itu mungkinkah disebut "orang-orang tak berdosa?" Mereka juga belum tentu dapat dikatakan "orang-orang tak bersalah". Mereka memang tidak melanggar pasal-pasal KUHP tetapi mereka mungkin sekali berdosa atau bersalah karena telah melanggar hukum alam.

Orang-orang yang tertimpa bencana gempa dan tsunami sebenarnya telah menjadi korban karena "tidak berpengetahuan", tetapi orang-orang Jakarta yang dilanda banjir adalah orang-orang "go-block". Saban tahun Sungai Ciliwung meluap, saban tahun pula Jakarta kena banjir. Kenapa mereka "ngotot" tetap tinggal di pinggir kali? Mengapa tidak pindah dari situ.

Sebagian dari mereka mengatakan terpaksa tetap tinggal di pinggir kali karena tidak ada uang untuk beli rumah di Puncak Pass atau di Bogor. Itulah orang-orang yang bersalah, kenapa mau jadi orang miskin? Salah sendiri!

Seandainya saja Gedung DPR-RI di Senayan itu suatu saat ambruk dan reruntuhannya menimpa politisi dan politkus di dalamnya sampai mati semua, maka patutlah wartawan menulis GEDUNG DPR-RI AMBRUK MENIMPA ORANG-ORANG BERDOSA.

Orang-orang politisi dan politikus itu jelas orang-orang yang bersalah dan sudah pasti orang berdosa juga.

Februari 2007

I. Umbu Rey