Dalam kemasan obat flu D tertulis kalimat peringatan: SELAMA MINUM OBAT INI TIDAK BOLEH MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR ATAU MENJALANKAN MESIN.
Ini kalimat pernah dibicarakan atau dikritik oleh seseorang di media massa karena dianggap keliru. Sudah kira-kira 20 tahun sudah berlalu tetapi kalimat pada kemasan obat flu itu tetap saja begitu.
Kalimat itu dianggap keliru karena menggunakan kata-kata SELAMA MINUM OBAT. Selama minum obat artinya selagi, sewaktu, semasa, atau ketika sedang minum obat orang yang sedang sakit tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor. Entahlah kalau mengendarai kendaraan yang tidak bermotor seperti becak atau sepeda.
Pengertian dalam kalimat itu sama seperti "selama minum kopi tidak boleh tidur" sebab orang yang sedang tidur memang tidak bisa minum kopi.
Kalimat itu seharusnya berbunyi SELAMA PENGOBATAN, ANDA TIDAK BOLEH MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR ATAU MENJALANKAN MESIN. Produsen obat flu D itu ternyata tetap pada pendiriannya dan tidak pernah mengubah bentuk kalimat yang telah ditulisnya dan tidak mau memperbaikinya.
Saya pikir, produsen obat itu benar, dan saya setuju dan sependapat dengan dia. Menurut saya, produsen obat D itu sebenarnya mau berkata bahwa jikalau selama minum obat ini Anda mengendarai kendaraan bermotor, maka sebenarnya Anda tidak sedang berobat tetapi sedang malakukan akrobat.
Yang bisa begitu cuma pesulap Deddy Corbuzier, atau pemain sirkus. Itu juga kalau dia lagi sehat. Jadi, jangan harap sembuh kalau sedang sakit flu, lalu Anda minum obat sambil naik motor. Mungkin sekali Anda bisa dapat celaka.
Januari 2007
I. Umbu Rey
Sabtu, 02 Februari 2008
Pidana
Pidana itu apa? Sekarang ini artinya sudah campur aduk. KBBI juga merekam yang campur aduk itu sampai saya bingung mau menafsirkan apa itu pidana.
Waktu saya belajar Pengatar Ilmu Hukum, guru saya berkata bahwa "pidana" adalah tindak kejahatan yang dapat dihukum atau diganjar dengan hukuman (kurungan penjara, denda atau tembak sampai mati).
Pidana itu disebut kejahatan yang dapat dihukum, oleh karena ada juga kejahatan yang tidak dapat dihukum.
Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) kejahatan yang "tidak dapat" dihukum itu disebut dalam bahasa Belanda "noodweer", yaitu perbuatan kejahatan yang dilakukan karena terpaksa. Apa pun istilahnya, pidana itu maksudnya adalah kejahatan. Titik. Itu yang saya tahu.
Orang awam, sejak zaman dulu ketika saya masih sekolah di kampung, pada umumnya tak mengenal istilah pidana, sebab kitab suci yang mereka baca pun tidak menggunakan istilah pidana. Ya haruslah ya, dan tidak haruslah kita katakan tidak, lain dari itu jahat. Yang jahat itu tentu kita semua tahu, yaitu perbuatan melanggar hukum, peraturan, dan adat istiadat.
Kejahatan adalah perbuatan buruk yang merugikan orang lain, dan yang melakukan itu patut diganjar dengan hukuman. Karena itu jelas, bahwa "pidana" itu bukanlah "hukuman". Tetapi bahasa di kalangan orang ilmuwan dan orang paham hukum, istilah pidana itu mereka cuap-cuap --menurut pengamatan saya-- sudah campur aduk.
Kadang-kadang disebut "kejahatan" tetapi lain waktu disebut "hukuman". Kadang-kadang "dipidana" artinya "dihukum". Contoh: dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.
Coba perhatikan rekaman KBBI edisi ketiga pada halaman 871. Pidana: n Huk, kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb): kriminal. Seterusnya, contoh:
-- anak-anak adalah pidana yg dikenakan thd anak-anak yang melakukan perbuatan yg bertentangan dengan hukum pidana. --badan adalah pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar).
-- denda adalah pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. --kurungan adalah pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum. Dan seterusnya dan seterusnya.. ......dst.
Jikalau "pidana" itu diartikan sebagai "kejahatan" mengapa pidana (kejahatan) pada contoh dalam KBBI itu bisa dikenakan thd anak-anak, badan, dan denda? Menurut pemahaman saya, "anak-anak, badan, denda, dan kurungan, dst" dalam contoh pada kamus itu bukan kejahatan atau pidana.
Sekilas tampak, kata "pidana" itu sudah menjalar-jalar kian kemari sehingga dapat disimpulkan dengan arti "hukuman". Contohnya, pidana badan, pidana denda, dan pidana kurungan. Tetapi, KBBI tidak memberi arti "hukuman" pada lema pidana.
Saya mungkin keliru membaca kamus, tetapi pada kenyataanya memang begitulah yang tertulis ketika para wartawan menyiarkan berita mengenai pengadilan.
Tinggallah kusendiri terpaku menatap langit....Bingung!
Januari 2007
I. Umbu Rey
Waktu saya belajar Pengatar Ilmu Hukum, guru saya berkata bahwa "pidana" adalah tindak kejahatan yang dapat dihukum atau diganjar dengan hukuman (kurungan penjara, denda atau tembak sampai mati).
Pidana itu disebut kejahatan yang dapat dihukum, oleh karena ada juga kejahatan yang tidak dapat dihukum.
Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) kejahatan yang "tidak dapat" dihukum itu disebut dalam bahasa Belanda "noodweer", yaitu perbuatan kejahatan yang dilakukan karena terpaksa. Apa pun istilahnya, pidana itu maksudnya adalah kejahatan. Titik. Itu yang saya tahu.
Orang awam, sejak zaman dulu ketika saya masih sekolah di kampung, pada umumnya tak mengenal istilah pidana, sebab kitab suci yang mereka baca pun tidak menggunakan istilah pidana. Ya haruslah ya, dan tidak haruslah kita katakan tidak, lain dari itu jahat. Yang jahat itu tentu kita semua tahu, yaitu perbuatan melanggar hukum, peraturan, dan adat istiadat.
Kejahatan adalah perbuatan buruk yang merugikan orang lain, dan yang melakukan itu patut diganjar dengan hukuman. Karena itu jelas, bahwa "pidana" itu bukanlah "hukuman". Tetapi bahasa di kalangan orang ilmuwan dan orang paham hukum, istilah pidana itu mereka cuap-cuap --menurut pengamatan saya-- sudah campur aduk.
Kadang-kadang disebut "kejahatan" tetapi lain waktu disebut "hukuman". Kadang-kadang "dipidana" artinya "dihukum". Contoh: dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.
Coba perhatikan rekaman KBBI edisi ketiga pada halaman 871. Pidana: n Huk, kejahatan (tt pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb): kriminal. Seterusnya, contoh:
-- anak-anak adalah pidana yg dikenakan thd anak-anak yang melakukan perbuatan yg bertentangan dengan hukum pidana. --badan adalah pidana yg dikenakan thd tubuh atau anggota badan seseorang yang melanggar hukum (spt pemotongan anggota badan, pencambukan, atau cap bakar).
-- denda adalah pidana berupa pembayaran sejumlah uang oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan. --kurungan adalah pidana berupa hilangnya kemerdekaan yang bersifat sementara bagi seseorang yang melanggar hukum. Dan seterusnya dan seterusnya.. ......dst.
Jikalau "pidana" itu diartikan sebagai "kejahatan" mengapa pidana (kejahatan) pada contoh dalam KBBI itu bisa dikenakan thd anak-anak, badan, dan denda? Menurut pemahaman saya, "anak-anak, badan, denda, dan kurungan, dst" dalam contoh pada kamus itu bukan kejahatan atau pidana.
Sekilas tampak, kata "pidana" itu sudah menjalar-jalar kian kemari sehingga dapat disimpulkan dengan arti "hukuman". Contohnya, pidana badan, pidana denda, dan pidana kurungan. Tetapi, KBBI tidak memberi arti "hukuman" pada lema pidana.
Saya mungkin keliru membaca kamus, tetapi pada kenyataanya memang begitulah yang tertulis ketika para wartawan menyiarkan berita mengenai pengadilan.
Tinggallah kusendiri terpaku menatap langit....Bingung!
Januari 2007
I. Umbu Rey
Piala Citra
Kantor berita Antara menurunkan sebuah berita berjudul Masyarakat Film Serahkan Piala Citra ke Menbudpar. Mereka mengembalikan piala itu untuk memprotes para juri yang dianggap tidak adil dalam Festival Film Indonesia karena telah memenangkan film yang dianggap jiplakan (plagiat).
Tetapi, yang mereka serahkan kembali itu menurut saya bukan piala, sebab benda yang merupakan lambang keberhasilan orang-orang film itu sedikitpun tidak mirip dengan piala. Lalu, kenapa disebut piala?
Piala itu adalah tempat minuman (cawan) yang dibuat dari kaleng, gelas, atau kaca. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menjelaskan piala adalah cawan berkaki dibuat dari emas atau perak, dipakai sebagai tempat minum raja-raja.
Mungkin karena dipakai hanya oleh raja-raja, maka piala itu dianggap bernilai tinggi dan kemudian digunakan sebagai tanda penghargaan dalam kejuaraan olahraga.
Piala itu "bersaudara dekat" dengan mok, dan cangkir, karena mirip bentuknya dan sama-sama pakai telinga sebagai pegangan. Mangkuk dan piring itu bukan piala. Dandang, panci, periuk, dan belanga tidak bisa disebut piala. Hitam lagi. Fungsinya juga lain.
Dalam suatu kejuaraan atau turnamen atau kompetisi olahraga, orang (atlet) atau pihak yang menang biasanya mendapat penghargaan kenang-kenangan berupa piala. Bentuk penghargaan itu memang mirip atau sama dengan piala.
Lambang kemenangan dalam kejuaraan bulu tangkis disebut Piala Thomas dan Piala Uber karena bentuknya memang seperti piala juga. Demikian juga penghargaan dalam kejuaraan dunia sepakbola bentuknya piala. Ada piala tetap, ada juga piala bergilir.
Piala tetap berhak dimiliki seorang pemenang dalam dalam suatu kompetisi, atau turnamen, tetapi piala bergilir diperoleh dalam suatu kejuaraan. Atlet atau tim yang menang berhak mendapatkannya, tetapi jika kalah pada kejuaraan berikutnya maka piala itu harus diserahkan kepada pihak yang mengalahkannya.
Tetapi menurut pengamatan saya, penghargaan yang diberikan kepada artis film itu bukan piala, mirip piala pun tidak. Mungkin bisa disebut trofi, dari bahasa Inggris "trophy". Tanda kenang-kenangan ini pada umumnya diberikan kepada seseorang sebagai penghargaan dalam festival, atau pada pesta paduan suara (keroncong atau pop dll) atau sayembara keterampilan yang lain.
Bentuknya berupa patung kecil, atau piringan, atau vandel. Biasanya dimiliki secara tetap oleh yang memenangi festival itu. Jadi tidak ada trofi bergilir.
Cuma, penyebutan Piala Citra itu kalau diganti dengan Trofi Citra mungkin sekali akan mendapat protes dari insan perfilman, sebab namanya memang sudah begitu dari dulu.
Jadi.., tauk akh! Saya bingung, soalnya orang Indonesia memang suka bilang Piala Citra.
Januari 2007
I. Umbu Rey
Tetapi, yang mereka serahkan kembali itu menurut saya bukan piala, sebab benda yang merupakan lambang keberhasilan orang-orang film itu sedikitpun tidak mirip dengan piala. Lalu, kenapa disebut piala?
Piala itu adalah tempat minuman (cawan) yang dibuat dari kaleng, gelas, atau kaca. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menjelaskan piala adalah cawan berkaki dibuat dari emas atau perak, dipakai sebagai tempat minum raja-raja.
Mungkin karena dipakai hanya oleh raja-raja, maka piala itu dianggap bernilai tinggi dan kemudian digunakan sebagai tanda penghargaan dalam kejuaraan olahraga.
Piala itu "bersaudara dekat" dengan mok, dan cangkir, karena mirip bentuknya dan sama-sama pakai telinga sebagai pegangan. Mangkuk dan piring itu bukan piala. Dandang, panci, periuk, dan belanga tidak bisa disebut piala. Hitam lagi. Fungsinya juga lain.
Dalam suatu kejuaraan atau turnamen atau kompetisi olahraga, orang (atlet) atau pihak yang menang biasanya mendapat penghargaan kenang-kenangan berupa piala. Bentuk penghargaan itu memang mirip atau sama dengan piala.
Lambang kemenangan dalam kejuaraan bulu tangkis disebut Piala Thomas dan Piala Uber karena bentuknya memang seperti piala juga. Demikian juga penghargaan dalam kejuaraan dunia sepakbola bentuknya piala. Ada piala tetap, ada juga piala bergilir.
Piala tetap berhak dimiliki seorang pemenang dalam dalam suatu kompetisi, atau turnamen, tetapi piala bergilir diperoleh dalam suatu kejuaraan. Atlet atau tim yang menang berhak mendapatkannya, tetapi jika kalah pada kejuaraan berikutnya maka piala itu harus diserahkan kepada pihak yang mengalahkannya.
Tetapi menurut pengamatan saya, penghargaan yang diberikan kepada artis film itu bukan piala, mirip piala pun tidak. Mungkin bisa disebut trofi, dari bahasa Inggris "trophy". Tanda kenang-kenangan ini pada umumnya diberikan kepada seseorang sebagai penghargaan dalam festival, atau pada pesta paduan suara (keroncong atau pop dll) atau sayembara keterampilan yang lain.
Bentuknya berupa patung kecil, atau piringan, atau vandel. Biasanya dimiliki secara tetap oleh yang memenangi festival itu. Jadi tidak ada trofi bergilir.
Cuma, penyebutan Piala Citra itu kalau diganti dengan Trofi Citra mungkin sekali akan mendapat protes dari insan perfilman, sebab namanya memang sudah begitu dari dulu.
Jadi.., tauk akh! Saya bingung, soalnya orang Indonesia memang suka bilang Piala Citra.
Januari 2007
I. Umbu Rey
Selama-lamanya
"Selama-lamanya" diturunkan dari kata dasar "lama". Kata ini sangat kerap digunakan dalam sidang Pengadilan Negeri ketika seorang terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim setelah terbukti bersalah.
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kata "selama-lamanya" itu biasanya diikuti dengan waktu atau masa hukuman. Misalnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara "selama-lamanya dua tahun". Dengan demikian, pengertian "selama-lamanya" itu berarti "paling lama" dua tahun.
Dalam kitab yang lain (misalnya kitab suci) kata "selama-lamanya" itu selalu berhubungan dengan kekuasaan atau keberadaan Tuhan. Maka kata "selama-lamanya" tidak boleh diikuti dengan jumlah waktu yang tertentu. Jadi, tidak mungkinlah kita berkata Tuhan berkuasa "selama-lamanya" dua tahun. Tuhan tidak kenal sistem demokrasi. Lagi pula, apa kata ustaz dan pendeta atau pastor nanti. Itu sesat!
Demikian pula setiap kali ada orang meninggal dunia, kita selalu berkata "dia pergi untuk selama-lamanya". Dalam pengertian ini, kata "selama-lamanya" juga tidak lazim diikuti dengan jumlah angka tertentu, misalnya dua tahun. Sebab, mana ada orang mati "selama-lamanya" dua tahun. Kalau itu boleh terjadi, saya terus terang ingin mati sekarang juga dan setelah dua tahun bangkit lagi dari liang kubur. Jadi, mati selama dua tahun ini artinya menggunakan hak cuti dari kehidupan. Umur saya diperpanjang dua tahun.
Tetapi, kalau Mbak Ajiek, Apollo, Djoni Herfan, atau Uu Suhardi, Kang Tendy Somantri atau lagi Pak TD Asmadi atau siapa pun anggota milis guyubbahasa ini tidak setuju dengan pendapat saya, silakan mati "selama-lamanya". Dalam pengertian ini "selama-lamanya" itu artinya engkau pergi tak kembali lagi.
Dalam percakapan sehari-hari, kita biasa juga mengatakan terima kasih yang sebesar-besarnya, atau menyatakan dukacita yang sedalam-dalamnya, atau penghormatan yang setinggi-tingginya. Ini pun tidak dapat ditentukan berapa besar terima kasih dan berapa tinggi penghormatan itu.
Pernahkah Anda mendengar orang berkata "terima kasih yang sebesar-besarnya satu juta rupiah tunai, atau menyatakan dukacita sedalam-dalamnya dua meter, atau penghargaan setingginya dua setengah meter?"
Demikian juga di dalam kehidupan perkantoran dan ketatanegaraan tidak lazim ada jabatan yang setinggi-tingginya. Presiden itu jabatan "paling tinggi" dalam negara berbentuk republik, dan demikian juga direktur utama itu adalah jabatan "paling tinggi" dalam suatu lembaga perusahaan. Dengan kata lain, kita tidak mengenal jabatan setinggi-setingginya dalam negara atau dalam perusahaan.
Paling lama adalah bentuk superlatif atau tingkat perbandingan yang dapat dihitung atau diukur. Kata "paling" biasanya dapat kita gantikan dengan awalan "ter". Tetapi, semua kata sifat (yang diulang, misalnya lama-lama, tinggi-tinggi, besar-besar dsb) yang diberi berawalan "se" dan berakhiran "nya" sebenarnya memberikan pengertian yang tak terukur atau tak berhingga.
Dengan demikian, selama-lamanya, setinggi-tingginya, sebesar-besarnya, dan sedalam-dalamnya tidak boleh diikuti dengan jumlah waktu tertentu.
KBBI Edisi ketiga halaman 629 menyatakan "selama-lamanya adalah (1) paling lama; ia dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun (2) tidak habis-habisnya, sepanjang masa, kekal.
Karena itu, saya menggugat KBBI yang memberikan arti paling lama pada kata "selama-lamanya", sebab hukuman penjara dua tahun itu bukan hukuman selama-lamanya, bukan pula hukuman sepanjang masa atau hukuman yang kekal.
November 2007
I. Umbu Rey
Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) kata "selama-lamanya" itu biasanya diikuti dengan waktu atau masa hukuman. Misalnya, hakim menjatuhkan hukuman penjara "selama-lamanya dua tahun". Dengan demikian, pengertian "selama-lamanya" itu berarti "paling lama" dua tahun.
Dalam kitab yang lain (misalnya kitab suci) kata "selama-lamanya" itu selalu berhubungan dengan kekuasaan atau keberadaan Tuhan. Maka kata "selama-lamanya" tidak boleh diikuti dengan jumlah waktu yang tertentu. Jadi, tidak mungkinlah kita berkata Tuhan berkuasa "selama-lamanya" dua tahun. Tuhan tidak kenal sistem demokrasi. Lagi pula, apa kata ustaz dan pendeta atau pastor nanti. Itu sesat!
Demikian pula setiap kali ada orang meninggal dunia, kita selalu berkata "dia pergi untuk selama-lamanya". Dalam pengertian ini, kata "selama-lamanya" juga tidak lazim diikuti dengan jumlah angka tertentu, misalnya dua tahun. Sebab, mana ada orang mati "selama-lamanya" dua tahun. Kalau itu boleh terjadi, saya terus terang ingin mati sekarang juga dan setelah dua tahun bangkit lagi dari liang kubur. Jadi, mati selama dua tahun ini artinya menggunakan hak cuti dari kehidupan. Umur saya diperpanjang dua tahun.
Tetapi, kalau Mbak Ajiek, Apollo, Djoni Herfan, atau Uu Suhardi, Kang Tendy Somantri atau lagi Pak TD Asmadi atau siapa pun anggota milis guyubbahasa ini tidak setuju dengan pendapat saya, silakan mati "selama-lamanya". Dalam pengertian ini "selama-lamanya" itu artinya engkau pergi tak kembali lagi.
Dalam percakapan sehari-hari, kita biasa juga mengatakan terima kasih yang sebesar-besarnya, atau menyatakan dukacita yang sedalam-dalamnya, atau penghormatan yang setinggi-tingginya. Ini pun tidak dapat ditentukan berapa besar terima kasih dan berapa tinggi penghormatan itu.
Pernahkah Anda mendengar orang berkata "terima kasih yang sebesar-besarnya satu juta rupiah tunai, atau menyatakan dukacita sedalam-dalamnya dua meter, atau penghargaan setingginya dua setengah meter?"
Demikian juga di dalam kehidupan perkantoran dan ketatanegaraan tidak lazim ada jabatan yang setinggi-tingginya. Presiden itu jabatan "paling tinggi" dalam negara berbentuk republik, dan demikian juga direktur utama itu adalah jabatan "paling tinggi" dalam suatu lembaga perusahaan. Dengan kata lain, kita tidak mengenal jabatan setinggi-setingginya dalam negara atau dalam perusahaan.
Paling lama adalah bentuk superlatif atau tingkat perbandingan yang dapat dihitung atau diukur. Kata "paling" biasanya dapat kita gantikan dengan awalan "ter". Tetapi, semua kata sifat (yang diulang, misalnya lama-lama, tinggi-tinggi, besar-besar dsb) yang diberi berawalan "se" dan berakhiran "nya" sebenarnya memberikan pengertian yang tak terukur atau tak berhingga.
Dengan demikian, selama-lamanya, setinggi-tingginya, sebesar-besarnya, dan sedalam-dalamnya tidak boleh diikuti dengan jumlah waktu tertentu.
KBBI Edisi ketiga halaman 629 menyatakan "selama-lamanya adalah (1) paling lama; ia dapat dijatuhi hukuman penjara selama-lamanya dua tahun (2) tidak habis-habisnya, sepanjang masa, kekal.
Karena itu, saya menggugat KBBI yang memberikan arti paling lama pada kata "selama-lamanya", sebab hukuman penjara dua tahun itu bukan hukuman selama-lamanya, bukan pula hukuman sepanjang masa atau hukuman yang kekal.
November 2007
I. Umbu Rey
Menjerat
Sebuah berita dari daerah masuk ke layar komputer saya. Judulnya "Polisi Menjerat Pembunuh Istri Dengan Pasal Berlapis". Saya heran, mengapa polisi kok tega-teganya berbuat kejam sampai menjerat orang. Itu melanggar HAM.
"Menjerat" itu menurut pendapat saya adalah pekerjaan mencekik lawan dengan tali agar tidak dapat lari. Mungkin ini sebuah kiasan saja, tetapi rasa-rasanya perbuatan yang biasa dilakukan oleh "cowboy" atau gembala sapi itu tidak cocok dianalogikan dengan pekerjaan polisi.
Jikalau polisi menjerat dengan pasal berlapis-lapis, maka dapatlah kita membayangkan penderitaan orang yang dijerat itu. Alangkah sengsara hidupnya. Sengsara yang begini tidak bakal membawa nikmat. Apalagi kalau terbukti bersalah, masuk penjara sepuluh tahun, pulang tinggal tulang.
Lain halnya dengan penjahat kelas kakap semisal Tomy Soeharto atau yang belakangan ini Ketua PSSI Nurdin Khalid. Hukuman penjara lima tahun, apalagi cuma dua tahun bagi mereka itu ibarat orang mengambil "verloop", cuti besar. Soalnya di penjara cuma tidur-tiduran sambil nonton teve.
Salahkah kata "menjerat" itu?
Menjerat dari kata dasar "jerat" juga berarti tipu muslihat untuk menyusahkan atau mencelakakan orang lain. (Lihat KBBI edisi ketiga halaman 471). Kalau itu dilakukan pula oleh polisi terhadap penjahat kelas teri, alangkah nistanya perbuatan itu.
Menurut Undang-undang di Indonesia, yang boleh menjatuhkan hukuman hanyalah hakim. Jaksa itu kerjanya cuma menuntut, dan polisi itu kerjanya bukan menjerat. Dia cuma menangkap lalu menahan. Karena itu orang yang ditahan atau ditangkap polisi itu tidak lebih dari tersangka, walaupun sudah jelas dan nyata dia melakukan kejahatan.
Menjerat mungkin sekali menyusahkan orang lain, sama seperti kita menjerat burung, maka burung itu pun akan menjadi susah dan stres, karena tidak akan bebas lagi walaupun berada dalam sangkar emas.
Tetapi, penggunaan kata "menjerat" itu di dalam konteks polisi menjerat dengan pasal berlapis saya pikir tidaklah salah, apalagi jika digunakan untuk masalah orang yang berbuat jahat. HAM atau Hak Asasi Manusia memang tidak diberlakukan di sembarang kasus. Tuhan pun tidak pernah memedulikan HAM ketika gempa bumi memorak-porandakan kehidupan manusia. Maka kita menyebut "ribuan orang mati bergelimpangan".
Dulu waktu zaman Orde Baru, orang senang sekali menghalus-haluskan pengertian. Waktu masih jadi reporter, saya pernah menulis laporan bahwa HR Darsono, mantan Pangdam Siliwangi itu meringkuk di penjara Cipinang.
Kata "meringkuk" itu rupanya dianggap kesalahan besar, dan karena itu saya dimarah-marahi oleh senior saya ketika itu. Saya dianggap tidak sopan karena menggunakan kata yang tidak tepat makna karena terlalu kasar untuk seorang pejabat tinggi ketentaraan.
Padahal, menurut pendapat saya, kata "meringkuk" itu bukanlah metafora atau kata kiasan untuk menjelekkan orang jahat. Kata meringkuk tepat digunakan untuk orang yang masuk penjara, baik itu penjahat kelas teri atau seorang pejabat yang terbukti bersalah, baik tokoh penting maupun tukang pengangkut sampah.
Meringkuk itu artinya masuk ke dalam penjara (Lih KBBI edisi ketiga hal 957). Pada zaman bahari, penjara itu dibuat demikian sempitnya sehingga orang (terhukum) yang dijebloskan ke dalamnya harus merunduk-runduk atau membungkuk-bungkuk. Di dalam penjara dia hanya bisa melipat lutut, berdiri pun tak sempurna. Dari sebab itu orang yang masuk penjara disebut "meringkuk".
Grup band De Loyd pada awal tahu 1970-an mengumandangkan lagu Penjara Tangerang. Sam, pelantun lagunya, dengan suara merdu berkata, "Apalagi penjara Tangerang, masuk gemuk pulang tinggal tulang". Enak benar di telinga para penikmat lagu, termasuk saya.
Tetapi Pak Hato, penguasa Orde Baru yang berjaya ketika itu, resah bukan main, dan marah luar biasa. Dia lalu melarang lagu itu dinyanyikan lagi, karena dianggapnya tidak manusiawi. Sejak itu kata "penjara" diganti dengan kata yang lebih afdol atau lebih halus pengertiannya dan terciptalah istilah "lembaga pemasyarakatan" atau disingkat LP atau lapas.
Rupa-rupanya, Pak Harto melarang penggunaan kata "penjara" dan menggantinya dengan "lembaga pemasyarakatan" untuk mengantisipasi masa depannya sendiri supaya kalau masuk penjara tetap nyaman. Ternayata memang benar, anak kesayangannya Tomy tidak pernah "meringkuk" dalam penjara.
Dia kita ketahui masuk masuk lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan sekadar untuk beristirahat. Sewaktu dalam penjara pun dia boleh keluar untuk melancong dan bahkan boleh kawin lagi dengan artis dan model Sandy Harun, yang konon pernah membantunya ketika dalam masa pelarian.
Lalu, apa salahnya dengan kata "menjerat" di atas? Kata itu agaknya pantas juga digunakan jikalau kita hendak menghukum orang supaya jera. Sebab kalau tidak dijerat, orang tahanan kelas Nurdin Khalid gampang lari dari penjara. Buktinya, Edy Tanzil. Orang ini memang tidak pernah dijerat hukum, maka itu dia gampang lari dan sampai sekarang tak diketahui rimbanya.
Penggunaan kata yang tepat makna mestinya dapat dan harus digunakan lagi. Selama lebih dari 30 tahun kita dididik dalam cara berbahasa yang tidak tepat makna untuk menghaluskan pengertian. Akhirnya kalimat kita tidak pernah mencapai pengertian sesungguhnya, dan akibatnya cara kerja kita pun tak menampakkan kemajuan. Bahasa kita pun menjadi amburadul, persis seperti bahasa manusia dalam Kisah Menara Babel.
Kita dicekok dengan dogma kebohongan lewat penggunaan istilah yang membodoh-bodohkan pikiran. Akal kita dijungkir-balikkan dengan kata yang tidak semestinya, tidak pas dalam konteks. Akibatnya, kata "meringkuk" mungkin tidak lagi dikenal orang. Anak-nak zaman saiki kebingungan kalau kita menyebut orang masuk "bui". Maka itu lembaga pemasyarakatan atau "rumah tahanan" itu kita kembalikan menjadi "bui" atau "penjara".
Kalau suatu saat seorang jenderal, presiden atau anak presiden atau tokoh masyarakat yang korup dan pernah meringkuk dalam bui putus napasnya karena sakit, tidak perlu kita mengatakan "dia berpulang ke Rahmatullah" atau wafat dan mangkat.
Istilah yang ini lebih keliru lagi, "koruptor itu akhirnya dipanggil Tuhan". Itu sih bahasa agama. Mosok, orang yang sudah terbukti bersalah karena korupsi kok dipanggil Tuhan. Mengapa tidak kita gunakan saja kata "mati" atau kalau pejabat korup tertembak maka kita sebut juga "mampus" ditembus peluru. Itu lebih tepat daripada mangkat atau wafat.
Dulu, yang wafat atau mangkat itu cuma raja, tetapi orang awam kalau putus napasnya kita sebut "mati".Demikian juga putra dan putri itu cuma sebutan untuk anak raja. Pak Bejo yang petani tembakau di Jawa Tengah itu cuma bisa punya anak, tidak mungkin dia memiliki putra dan putri, sebab istrinya itu adalah perempuan biasa dan bukan permaisuri.
Maka saya pikir, orang jahat itu tidak lagi patut dihormati dengan kata-kata metafora yang indah-indah. Sebab tidak tepat makna dalam konteks dan keadaan atau situasi yang berlaku.Kalau penjahat atau koruptor masuk lembaga pemasyarakatan, tak akan pernah jera dia. Soalnya enak di dalam lembaga itu.
Tidak percaya? Lakukanlah korupsi! Lima tahun dalam bui, makan tidur perdeo.
September 2007
I. Umbu Rey
"Menjerat" itu menurut pendapat saya adalah pekerjaan mencekik lawan dengan tali agar tidak dapat lari. Mungkin ini sebuah kiasan saja, tetapi rasa-rasanya perbuatan yang biasa dilakukan oleh "cowboy" atau gembala sapi itu tidak cocok dianalogikan dengan pekerjaan polisi.
Jikalau polisi menjerat dengan pasal berlapis-lapis, maka dapatlah kita membayangkan penderitaan orang yang dijerat itu. Alangkah sengsara hidupnya. Sengsara yang begini tidak bakal membawa nikmat. Apalagi kalau terbukti bersalah, masuk penjara sepuluh tahun, pulang tinggal tulang.
Lain halnya dengan penjahat kelas kakap semisal Tomy Soeharto atau yang belakangan ini Ketua PSSI Nurdin Khalid. Hukuman penjara lima tahun, apalagi cuma dua tahun bagi mereka itu ibarat orang mengambil "verloop", cuti besar. Soalnya di penjara cuma tidur-tiduran sambil nonton teve.
Salahkah kata "menjerat" itu?
Menjerat dari kata dasar "jerat" juga berarti tipu muslihat untuk menyusahkan atau mencelakakan orang lain. (Lihat KBBI edisi ketiga halaman 471). Kalau itu dilakukan pula oleh polisi terhadap penjahat kelas teri, alangkah nistanya perbuatan itu.
Menurut Undang-undang di Indonesia, yang boleh menjatuhkan hukuman hanyalah hakim. Jaksa itu kerjanya cuma menuntut, dan polisi itu kerjanya bukan menjerat. Dia cuma menangkap lalu menahan. Karena itu orang yang ditahan atau ditangkap polisi itu tidak lebih dari tersangka, walaupun sudah jelas dan nyata dia melakukan kejahatan.
Menjerat mungkin sekali menyusahkan orang lain, sama seperti kita menjerat burung, maka burung itu pun akan menjadi susah dan stres, karena tidak akan bebas lagi walaupun berada dalam sangkar emas.
Tetapi, penggunaan kata "menjerat" itu di dalam konteks polisi menjerat dengan pasal berlapis saya pikir tidaklah salah, apalagi jika digunakan untuk masalah orang yang berbuat jahat. HAM atau Hak Asasi Manusia memang tidak diberlakukan di sembarang kasus. Tuhan pun tidak pernah memedulikan HAM ketika gempa bumi memorak-porandakan kehidupan manusia. Maka kita menyebut "ribuan orang mati bergelimpangan".
Dulu waktu zaman Orde Baru, orang senang sekali menghalus-haluskan pengertian. Waktu masih jadi reporter, saya pernah menulis laporan bahwa HR Darsono, mantan Pangdam Siliwangi itu meringkuk di penjara Cipinang.
Kata "meringkuk" itu rupanya dianggap kesalahan besar, dan karena itu saya dimarah-marahi oleh senior saya ketika itu. Saya dianggap tidak sopan karena menggunakan kata yang tidak tepat makna karena terlalu kasar untuk seorang pejabat tinggi ketentaraan.
Padahal, menurut pendapat saya, kata "meringkuk" itu bukanlah metafora atau kata kiasan untuk menjelekkan orang jahat. Kata meringkuk tepat digunakan untuk orang yang masuk penjara, baik itu penjahat kelas teri atau seorang pejabat yang terbukti bersalah, baik tokoh penting maupun tukang pengangkut sampah.
Meringkuk itu artinya masuk ke dalam penjara (Lih KBBI edisi ketiga hal 957). Pada zaman bahari, penjara itu dibuat demikian sempitnya sehingga orang (terhukum) yang dijebloskan ke dalamnya harus merunduk-runduk atau membungkuk-bungkuk. Di dalam penjara dia hanya bisa melipat lutut, berdiri pun tak sempurna. Dari sebab itu orang yang masuk penjara disebut "meringkuk".
Grup band De Loyd pada awal tahu 1970-an mengumandangkan lagu Penjara Tangerang. Sam, pelantun lagunya, dengan suara merdu berkata, "Apalagi penjara Tangerang, masuk gemuk pulang tinggal tulang". Enak benar di telinga para penikmat lagu, termasuk saya.
Tetapi Pak Hato, penguasa Orde Baru yang berjaya ketika itu, resah bukan main, dan marah luar biasa. Dia lalu melarang lagu itu dinyanyikan lagi, karena dianggapnya tidak manusiawi. Sejak itu kata "penjara" diganti dengan kata yang lebih afdol atau lebih halus pengertiannya dan terciptalah istilah "lembaga pemasyarakatan" atau disingkat LP atau lapas.
Rupa-rupanya, Pak Harto melarang penggunaan kata "penjara" dan menggantinya dengan "lembaga pemasyarakatan" untuk mengantisipasi masa depannya sendiri supaya kalau masuk penjara tetap nyaman. Ternayata memang benar, anak kesayangannya Tomy tidak pernah "meringkuk" dalam penjara.
Dia kita ketahui masuk masuk lembaga pemasyarakatan Nusa Kambangan sekadar untuk beristirahat. Sewaktu dalam penjara pun dia boleh keluar untuk melancong dan bahkan boleh kawin lagi dengan artis dan model Sandy Harun, yang konon pernah membantunya ketika dalam masa pelarian.
Lalu, apa salahnya dengan kata "menjerat" di atas? Kata itu agaknya pantas juga digunakan jikalau kita hendak menghukum orang supaya jera. Sebab kalau tidak dijerat, orang tahanan kelas Nurdin Khalid gampang lari dari penjara. Buktinya, Edy Tanzil. Orang ini memang tidak pernah dijerat hukum, maka itu dia gampang lari dan sampai sekarang tak diketahui rimbanya.
Penggunaan kata yang tepat makna mestinya dapat dan harus digunakan lagi. Selama lebih dari 30 tahun kita dididik dalam cara berbahasa yang tidak tepat makna untuk menghaluskan pengertian. Akhirnya kalimat kita tidak pernah mencapai pengertian sesungguhnya, dan akibatnya cara kerja kita pun tak menampakkan kemajuan. Bahasa kita pun menjadi amburadul, persis seperti bahasa manusia dalam Kisah Menara Babel.
Kita dicekok dengan dogma kebohongan lewat penggunaan istilah yang membodoh-bodohkan pikiran. Akal kita dijungkir-balikkan dengan kata yang tidak semestinya, tidak pas dalam konteks. Akibatnya, kata "meringkuk" mungkin tidak lagi dikenal orang. Anak-nak zaman saiki kebingungan kalau kita menyebut orang masuk "bui". Maka itu lembaga pemasyarakatan atau "rumah tahanan" itu kita kembalikan menjadi "bui" atau "penjara".
Kalau suatu saat seorang jenderal, presiden atau anak presiden atau tokoh masyarakat yang korup dan pernah meringkuk dalam bui putus napasnya karena sakit, tidak perlu kita mengatakan "dia berpulang ke Rahmatullah" atau wafat dan mangkat.
Istilah yang ini lebih keliru lagi, "koruptor itu akhirnya dipanggil Tuhan". Itu sih bahasa agama. Mosok, orang yang sudah terbukti bersalah karena korupsi kok dipanggil Tuhan. Mengapa tidak kita gunakan saja kata "mati" atau kalau pejabat korup tertembak maka kita sebut juga "mampus" ditembus peluru. Itu lebih tepat daripada mangkat atau wafat.
Dulu, yang wafat atau mangkat itu cuma raja, tetapi orang awam kalau putus napasnya kita sebut "mati".Demikian juga putra dan putri itu cuma sebutan untuk anak raja. Pak Bejo yang petani tembakau di Jawa Tengah itu cuma bisa punya anak, tidak mungkin dia memiliki putra dan putri, sebab istrinya itu adalah perempuan biasa dan bukan permaisuri.
Maka saya pikir, orang jahat itu tidak lagi patut dihormati dengan kata-kata metafora yang indah-indah. Sebab tidak tepat makna dalam konteks dan keadaan atau situasi yang berlaku.Kalau penjahat atau koruptor masuk lembaga pemasyarakatan, tak akan pernah jera dia. Soalnya enak di dalam lembaga itu.
Tidak percaya? Lakukanlah korupsi! Lima tahun dalam bui, makan tidur perdeo.
September 2007
I. Umbu Rey
Penghijauan hutan?
Hijau itu warna. Penghijauan itu turun dari kata: hijau -> menghijau(kan)-> penghijau -> penghijauan -> hijaun. Demikian juga kata gundul ->menggundul(kan) -> penggundul -> penggundulan -> gundulan.
Sebenarnya kata "penghijauan" itu sama dan sepadan dengan "reboisasi", yakni penanaman kembali hutan yang telah ditebang. Dengan kata lain, penghutanan kembali.
Penghijauan artinya proses atau cara supaya menjadi hijau. Maka "penghijauan hutan" artinya menghijaukan hutan. Berarti kita membuat hutan itu supaya menjadi hijau. Kalau kita melakukan "penghijauan hutan" itu seakan-akan kita mengoles-oles hutan dengan kuas (mengecat) dengan zat penghijau supaya hutan itu menjadi berwarna hijau.
Demikian juga kata gundul -> menggundul(i) -> penggundul ->penggundulan --> gundulan. Tetapi, KBBI tidak mengenal kata "penggundul"dan "gundulan". Jadi, apa itu penggundul dan gundulan Anda tebak sendiri sajalah.
Yang menjadi masalah dalam berita di bawah ini:
1. Mengapa Presiden SBY menyuruh masyarakat untuk menghijaukan hutan? Bukankah hutan itu sudah berwarna hijau. Mengapa pula dihijaukan? Jikalau kita menghijaukan hutan artinya kita melakukan pekerjaan yang sia-sia (tidak ada gunanya). Sama seperti kita menggarami laut yang sudah asin.
2. Mengapa Presiden SBY menyuruh masyarakat menanam pohon agar tidak terjadi penggundulan hutan? Kalau kita menebang pohon terlalu banyak, mengapa justru hutan itu yang menjadi gundul? Saya masih ingat kata guru di kampung bahwa yang gundul itu adalah bukit atau gunung atau lahan karena gersang. Sebab tidak ada pohon lagi yang tumbuh di situ.
Analogi: jika kita hendak mencukur rambut sampai habis semua, maka yang menjadi gundul itu adalah kepala, bukan rambut. Karena itu, kita tidak bisamengatakan "penggundulan rambut". Seharusnya penggundulan kepala sehingga kepala menajdi gundul.
Yang harus diingat: "barber shop" itu adalah toko/tempat tukang pangkas rambut. Bukan tukang pangkas kepala. Jadi supaya gundul maka rambut harus dipangkas, bukan kepala yang dipangkas atau dicukur. Supaya klimis, kumis dan jenggot sekalian dicukur juga. Bukan cukur bibir dan dagu.
Grup band musik The Rollies pada tahun 1970-an melantunkan lagu yang syairnya berbunyi: "mengapa/mengapa hutanku hilang/dan tak pernah tumbuhlagi". Jadi sebenarnya tanah atau gunung dan bukit itu menjadi gundul karena hutannya hilang dan tak pernah tumbuh lagi.
Setahu saya yang dimaksudkan dengan gundul itu selalu adalah kepala. Orang yang kepalanya gundul adalah orang yang rambutnya sudah rontok semua (mungkin) karena ketombe atau karena rambutnya sudah dicukur sampai habis.
Setakat ini orang lebih banyak berkata bahwa "kepala saya mau dicukur supaya gundul". Mosok kepala saya kok mau-maunya dicukur? Wartawan olahgara sering kali berkata "mencukur gundul" dan bukan mencukur rambut.
Bahasa olahraga model begini biasanya terbawa-bawa juga ketika orang berbicara dalam forum resmi. Maka terjadilah "penghijauan hutan" dan "penggundulanhutan" itu. Inilah yang disebut salah kaprah.
Karena itu, di belakang kata "penghijaun" tidak perlu lagi kita tambahkan kata "hutan" sehingga menjadi "penghijauan hutan". Demikian juga kita tidak perlu menambahkan kata "hutan" di belakang kata "penggundulan".
Pada teras berita di bawah ini, cukuplah kita mengatakan:
1. Presiden SBY mengimbau masyarakat untuk menggalakkan gerakan penghijauan agar tidak terjadi penggundulan (bukit).
2. Presiden SBY mengimbau masyarakat agar menanami lahan dan bukit yanggundul dengan menggalakkan gerakan penghijauan.
Jikalau kita menyimak berita di bawah ini maka ada tiga kemungkinan:
a/ Presiden SBY tidak (mungkin) keliru karena dia telah dinobatkan oleh Pusat Bahasa dan FBMM sebagai pejabat negara penutur bahasa Indonesia yang baik.
b/ Pewarta Kantor Berita Antara tidak (mungkin) benar.
c/ Saya mungkin juga sekali keliru.
Perhatikan berita ini:
PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MINTA MASYARAKAT GERAKAN PENGHIJAUAN HUTAN
Cilegon, 27/12 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memintamasyarakat agar menggerakan penghijauan hutan dengan menanam pohon ,sehingga tidak terjadi penggundulan hutan.
"Jika hutan sudah gundul maka akan membawa malapetaka bencana alam seperti banjir dan longsoran tanah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saatmenghadiri simulasi "Tsunami Drill" di Kelurahan Gunung Sugih,KecamatanCiwandan,Kota Cilegon,Banten, Rabu.
Dia mengatakan, gerakan penghijauan salah satu upaya untuk mencegahkerusakaan hutan dan lahan. Sebab, kata dia, jika hutan gundul tentu akan menghancurkan ekosistem lingkungan juga membunuh masa depan anak-anak dancucu kita.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada elemen masyarakat beserta pemerintah daerah agar peduli untuk menanam pohon di lahan-lahan gundul agar terhindar dari kerusakan bumi itu.
Menurut dia, penghijauan juga bumi tidak menimbulkan panas dan dapatmelestarikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat banyak. Akan tetapi, sebaliknya jika hutan menjadi kritis akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Karena itu, perlu adanya penghijauan hutan agar tidakmembawa sengsara bagi masyarakat.
"Saya minta gerakan penghijauan ini terus dilakukan sehingga tidakmenimbulkan bencana alam," katanya. Selain itu, lanjut Presiden, peragaan simulasi Tsunami Driil diharapkan masyarakat dapat menyelamatkan diri jika terjadi tsunami, sehingga perlu berlatih untuk mengetahui tanda-tanda bagaimana menghindari gelombang tsunami.
"Kita perlu adanya pelatihan semacam ini, bahkan simulasi tsunamidilaksanakan secara nasional,"kata Kepala Negara.
Desember 2007
Umbu Rey
Sebenarnya kata "penghijauan" itu sama dan sepadan dengan "reboisasi", yakni penanaman kembali hutan yang telah ditebang. Dengan kata lain, penghutanan kembali.
Penghijauan artinya proses atau cara supaya menjadi hijau. Maka "penghijauan hutan" artinya menghijaukan hutan. Berarti kita membuat hutan itu supaya menjadi hijau. Kalau kita melakukan "penghijauan hutan" itu seakan-akan kita mengoles-oles hutan dengan kuas (mengecat) dengan zat penghijau supaya hutan itu menjadi berwarna hijau.
Demikian juga kata gundul -> menggundul(i) -> penggundul ->penggundulan --> gundulan. Tetapi, KBBI tidak mengenal kata "penggundul"dan "gundulan". Jadi, apa itu penggundul dan gundulan Anda tebak sendiri sajalah.
Yang menjadi masalah dalam berita di bawah ini:
1. Mengapa Presiden SBY menyuruh masyarakat untuk menghijaukan hutan? Bukankah hutan itu sudah berwarna hijau. Mengapa pula dihijaukan? Jikalau kita menghijaukan hutan artinya kita melakukan pekerjaan yang sia-sia (tidak ada gunanya). Sama seperti kita menggarami laut yang sudah asin.
2. Mengapa Presiden SBY menyuruh masyarakat menanam pohon agar tidak terjadi penggundulan hutan? Kalau kita menebang pohon terlalu banyak, mengapa justru hutan itu yang menjadi gundul? Saya masih ingat kata guru di kampung bahwa yang gundul itu adalah bukit atau gunung atau lahan karena gersang. Sebab tidak ada pohon lagi yang tumbuh di situ.
Analogi: jika kita hendak mencukur rambut sampai habis semua, maka yang menjadi gundul itu adalah kepala, bukan rambut. Karena itu, kita tidak bisamengatakan "penggundulan rambut". Seharusnya penggundulan kepala sehingga kepala menajdi gundul.
Yang harus diingat: "barber shop" itu adalah toko/tempat tukang pangkas rambut. Bukan tukang pangkas kepala. Jadi supaya gundul maka rambut harus dipangkas, bukan kepala yang dipangkas atau dicukur. Supaya klimis, kumis dan jenggot sekalian dicukur juga. Bukan cukur bibir dan dagu.
Grup band musik The Rollies pada tahun 1970-an melantunkan lagu yang syairnya berbunyi: "mengapa/mengapa hutanku hilang/dan tak pernah tumbuhlagi". Jadi sebenarnya tanah atau gunung dan bukit itu menjadi gundul karena hutannya hilang dan tak pernah tumbuh lagi.
Setahu saya yang dimaksudkan dengan gundul itu selalu adalah kepala. Orang yang kepalanya gundul adalah orang yang rambutnya sudah rontok semua (mungkin) karena ketombe atau karena rambutnya sudah dicukur sampai habis.
Setakat ini orang lebih banyak berkata bahwa "kepala saya mau dicukur supaya gundul". Mosok kepala saya kok mau-maunya dicukur? Wartawan olahgara sering kali berkata "mencukur gundul" dan bukan mencukur rambut.
Bahasa olahraga model begini biasanya terbawa-bawa juga ketika orang berbicara dalam forum resmi. Maka terjadilah "penghijauan hutan" dan "penggundulanhutan" itu. Inilah yang disebut salah kaprah.
Karena itu, di belakang kata "penghijaun" tidak perlu lagi kita tambahkan kata "hutan" sehingga menjadi "penghijauan hutan". Demikian juga kita tidak perlu menambahkan kata "hutan" di belakang kata "penggundulan".
Pada teras berita di bawah ini, cukuplah kita mengatakan:
1. Presiden SBY mengimbau masyarakat untuk menggalakkan gerakan penghijauan agar tidak terjadi penggundulan (bukit).
2. Presiden SBY mengimbau masyarakat agar menanami lahan dan bukit yanggundul dengan menggalakkan gerakan penghijauan.
Jikalau kita menyimak berita di bawah ini maka ada tiga kemungkinan:
a/ Presiden SBY tidak (mungkin) keliru karena dia telah dinobatkan oleh Pusat Bahasa dan FBMM sebagai pejabat negara penutur bahasa Indonesia yang baik.
b/ Pewarta Kantor Berita Antara tidak (mungkin) benar.
c/ Saya mungkin juga sekali keliru.
Perhatikan berita ini:
PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO MINTA MASYARAKAT GERAKAN PENGHIJAUAN HUTAN
Cilegon, 27/12 (ANTARA) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memintamasyarakat agar menggerakan penghijauan hutan dengan menanam pohon ,sehingga tidak terjadi penggundulan hutan.
"Jika hutan sudah gundul maka akan membawa malapetaka bencana alam seperti banjir dan longsoran tanah," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saatmenghadiri simulasi "Tsunami Drill" di Kelurahan Gunung Sugih,KecamatanCiwandan,Kota Cilegon,Banten, Rabu.
Dia mengatakan, gerakan penghijauan salah satu upaya untuk mencegahkerusakaan hutan dan lahan. Sebab, kata dia, jika hutan gundul tentu akan menghancurkan ekosistem lingkungan juga membunuh masa depan anak-anak dancucu kita.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada elemen masyarakat beserta pemerintah daerah agar peduli untuk menanam pohon di lahan-lahan gundul agar terhindar dari kerusakan bumi itu.
Menurut dia, penghijauan juga bumi tidak menimbulkan panas dan dapatmelestarikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat banyak. Akan tetapi, sebaliknya jika hutan menjadi kritis akan berdampak terhadap kehidupan manusia. Karena itu, perlu adanya penghijauan hutan agar tidakmembawa sengsara bagi masyarakat.
"Saya minta gerakan penghijauan ini terus dilakukan sehingga tidakmenimbulkan bencana alam," katanya. Selain itu, lanjut Presiden, peragaan simulasi Tsunami Driil diharapkan masyarakat dapat menyelamatkan diri jika terjadi tsunami, sehingga perlu berlatih untuk mengetahui tanda-tanda bagaimana menghindari gelombang tsunami.
"Kita perlu adanya pelatihan semacam ini, bahkan simulasi tsunamidilaksanakan secara nasional,"kata Kepala Negara.
Desember 2007
Umbu Rey
Adam Air Menghilang?
Sebenarnya berita tentang kecelakaan atau musibah Adam Air awal Januari 2007 tidak perlu disebut misteri. Itu kecelakaan biasa, lantaran memang bisa terjadi di mana-mana dan kapan saja. Kalau tidak menabrak gunung pastilah mencebur di laut.
Peristiwa kecelakaan Adam Air itu tampaknya menjadi luar biasa ketika beritanya ditulis dengan istilah dan tata bahasa yang diselewengkan. Media massa (termasuk elektronik dan Kantor Berita Antara) menulis: Pesawat Adam Air Menghilang.
"Hilang" artinya lenyap, tidak ada lagi, tidak kelihatan (lihat contoh KBBI: tiba-tiba benda itu hilang dari pemandangannya). "Hilang" adalah suatu keadaan ketika kita sadar bahwa suatu benda atau seseorang entah berada di mana karena sudah di luar pandangan mata kita. Lenyap, atau tidak kelihatan lagi. Mungkin tersesat, tercecer atau telah dicuri orang.
Kata "menghilang", kata guru saya di kampung, adalah tindakan seseorang atau makhluk lain (binatang atau genderuwo, kuntilanak) untuk tidak memperlihatkan dirinya atau melenyapkan dirinya di tempat keramaian atau di tempat yang gelap. Bersembunyi supaya tidak dilihat orang.
Jika pesawat terbang Adam Air itu "menghilang" maka yang terlintas di dalam pikiran kita adalah pilot pesawat itu melakukan tindakan yang disengaja supaya tidak terlihat orang. Sama halnya dengan pencuri yang bersembunyi atau melarikan diri dari kejaran polisi. Kalau itu yang
terjadi, maka peristiwa pesawat Adam Air sebenarnya bukanlah musibah atau kecelakaan.
Di luar negeri, pesawat yang "menghilang" itu biasanya dilakukan oleh pilot pesawat tempur (misalnya "Stealth") yang hendak menghindar dari tangkapan radar musuh. Pilot pesawat komersial seperti Adam Air tidak mungkin melakukan hal itu karena setiap saat dia harus selalu berhubungan dengan menara pengawas di bandara.
Di dalam negeri (Indonesia) yang "menghilang" itu bukan tindakan pilot pesawat terbang tempur, tetapi tabiat pencuri atau koruptor kelas kakap untuk menghindari hukum. Tokoh terkenal di Indonesia yang pernah melakukan tindakan "menghilang" adalah Tommy Soeharto dan
pengusaha besar Edy Tanzil.
Tommy Soeharto "menghilang" selama hampir setahun (tetapi kemudian tertangkap) sebab dia tidak mau dihadapkan di depan meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta. Sebelumnya, Edy Tanzil "menghilang" juga dan sampai sekarang tidak pernah menampakkan diri karena tidak
mau hidup meringkuk di dalam penjara Cipinang.
Tetapi dalam peristiwa hilang-menghilang itu, Edy Tanzil ternyata lebih lihai daripada Tommy Soeharto, sebab pengusaha besar keturunan Cina itu sampai sekarang tidak pernah lagi ditemukan atau tertangkap. Entah sekarang dia berada di mana.
Dalam kasus sepeti ini, kita tentu tidak dapat berkata bahwa si Tukul tidak bisa lagi menulis surat karena pulpennya telah "menghilang". Si Tukul cuma lupa saja, sebab dia tidak ingat lagi pulpennya itu entah di mana letaknya. Mungkin jatuh tercecer, mungkin juga dipinjam
temannya. Pulpen milik si Tukul "hilang".
Jadi, sama seperti pulpen si Tukul, pesawat Adam Air juga mestinya "hilang" sebab tidak kelihatan, atau tiba-tiba lenyap, atau tidak diketahui lagi oleh petugas di menara pengawas. Belakangan baru diketahui bahwa bangkai pesawat itu ternyata sudah berada di dalam laut.
Anehnya, wartawan kemudian menulis berita dengan judul besar-besar: "Serpihan pesawat Adam Air berhasil ditemukan". Mengapa setiap kali menulis kalimat seperti itu wartawan selalu menyisipkan kata "berhasil"?
Guru saya di kampung mengajari saya mengenai hukum DM, yaitu sesuatu yang Diterangkan selalu terletak di depan kata yang Menerangkan. Hukum DM itu berlaku baik dalam frasa maupun dalam kalimat.
Lantas, kata "berhasil" dalam kalimat judul itu menerangkan apa? Mungkinkah serpihan pesawat itu berhasil?
Beberapa bulan sebelum peristiwa kecelakaan itu, pesawat Adam Air juga pernah "hilang" karena alat navigasinya dikabarkan rusak (mati total). Pesawat yang berangkat dari Jakarta menuju Makasar itu kemudian dinyatakan "menghilang" padahal sebenarnya "hilang" sebab kehilangan arah, kesasar.
Pilotnya beruntung dapat mendaratkan pesawatnya di bandara kecil yang tidak pernah dia kenal sebelumnya). Pesawat itu belakangan diketahui telah berada di bandara Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat, di Pulau Sumba NTT. Semua penumpangnya selamat meskipun
petugas di bandara itu sempat dibuat bengong.
Awal Januari 2007
I. Umbu Rey
Peristiwa kecelakaan Adam Air itu tampaknya menjadi luar biasa ketika beritanya ditulis dengan istilah dan tata bahasa yang diselewengkan. Media massa (termasuk elektronik dan Kantor Berita Antara) menulis: Pesawat Adam Air Menghilang.
"Hilang" artinya lenyap, tidak ada lagi, tidak kelihatan (lihat contoh KBBI: tiba-tiba benda itu hilang dari pemandangannya). "Hilang" adalah suatu keadaan ketika kita sadar bahwa suatu benda atau seseorang entah berada di mana karena sudah di luar pandangan mata kita. Lenyap, atau tidak kelihatan lagi. Mungkin tersesat, tercecer atau telah dicuri orang.
Kata "menghilang", kata guru saya di kampung, adalah tindakan seseorang atau makhluk lain (binatang atau genderuwo, kuntilanak) untuk tidak memperlihatkan dirinya atau melenyapkan dirinya di tempat keramaian atau di tempat yang gelap. Bersembunyi supaya tidak dilihat orang.
Jika pesawat terbang Adam Air itu "menghilang" maka yang terlintas di dalam pikiran kita adalah pilot pesawat itu melakukan tindakan yang disengaja supaya tidak terlihat orang. Sama halnya dengan pencuri yang bersembunyi atau melarikan diri dari kejaran polisi. Kalau itu yang
terjadi, maka peristiwa pesawat Adam Air sebenarnya bukanlah musibah atau kecelakaan.
Di luar negeri, pesawat yang "menghilang" itu biasanya dilakukan oleh pilot pesawat tempur (misalnya "Stealth") yang hendak menghindar dari tangkapan radar musuh. Pilot pesawat komersial seperti Adam Air tidak mungkin melakukan hal itu karena setiap saat dia harus selalu berhubungan dengan menara pengawas di bandara.
Di dalam negeri (Indonesia) yang "menghilang" itu bukan tindakan pilot pesawat terbang tempur, tetapi tabiat pencuri atau koruptor kelas kakap untuk menghindari hukum. Tokoh terkenal di Indonesia yang pernah melakukan tindakan "menghilang" adalah Tommy Soeharto dan
pengusaha besar Edy Tanzil.
Tommy Soeharto "menghilang" selama hampir setahun (tetapi kemudian tertangkap) sebab dia tidak mau dihadapkan di depan meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta. Sebelumnya, Edy Tanzil "menghilang" juga dan sampai sekarang tidak pernah menampakkan diri karena tidak
mau hidup meringkuk di dalam penjara Cipinang.
Tetapi dalam peristiwa hilang-menghilang itu, Edy Tanzil ternyata lebih lihai daripada Tommy Soeharto, sebab pengusaha besar keturunan Cina itu sampai sekarang tidak pernah lagi ditemukan atau tertangkap. Entah sekarang dia berada di mana.
Dalam kasus sepeti ini, kita tentu tidak dapat berkata bahwa si Tukul tidak bisa lagi menulis surat karena pulpennya telah "menghilang". Si Tukul cuma lupa saja, sebab dia tidak ingat lagi pulpennya itu entah di mana letaknya. Mungkin jatuh tercecer, mungkin juga dipinjam
temannya. Pulpen milik si Tukul "hilang".
Jadi, sama seperti pulpen si Tukul, pesawat Adam Air juga mestinya "hilang" sebab tidak kelihatan, atau tiba-tiba lenyap, atau tidak diketahui lagi oleh petugas di menara pengawas. Belakangan baru diketahui bahwa bangkai pesawat itu ternyata sudah berada di dalam laut.
Anehnya, wartawan kemudian menulis berita dengan judul besar-besar: "Serpihan pesawat Adam Air berhasil ditemukan". Mengapa setiap kali menulis kalimat seperti itu wartawan selalu menyisipkan kata "berhasil"?
Guru saya di kampung mengajari saya mengenai hukum DM, yaitu sesuatu yang Diterangkan selalu terletak di depan kata yang Menerangkan. Hukum DM itu berlaku baik dalam frasa maupun dalam kalimat.
Lantas, kata "berhasil" dalam kalimat judul itu menerangkan apa? Mungkinkah serpihan pesawat itu berhasil?
Beberapa bulan sebelum peristiwa kecelakaan itu, pesawat Adam Air juga pernah "hilang" karena alat navigasinya dikabarkan rusak (mati total). Pesawat yang berangkat dari Jakarta menuju Makasar itu kemudian dinyatakan "menghilang" padahal sebenarnya "hilang" sebab kehilangan arah, kesasar.
Pilotnya beruntung dapat mendaratkan pesawatnya di bandara kecil yang tidak pernah dia kenal sebelumnya). Pesawat itu belakangan diketahui telah berada di bandara Tambolaka di Kabupaten Sumba Barat, di Pulau Sumba NTT. Semua penumpangnya selamat meskipun
petugas di bandara itu sempat dibuat bengong.
Awal Januari 2007
I. Umbu Rey
Langganan:
Postingan (Atom)
